Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Lenteng, polisi telah menetapkan seorang terduga pelaku sebagai tersangka usai gelar perkara (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Lenteng, polisi telah menetapkan seorang terduga pelaku sebagai tersangka usai gelar perkara (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang setelah sempat berproses selama berbulan-bulan.

Polsek Lenteng resmi menggelar perkara kasus tersebut di Mapolres Sumenep pada Jumat (29/5) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB. Hasilnya, terduga pelaku berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu.

Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto, membenarkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dan status hukum terlapor sudah mengarah pada penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” ucpanya, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Ia menjelaskan, tersangka berinisial H dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Penetapan itu didasarkan pada hasil visum yang menunjukkan adanya luka di bagian pelipis mata korban, Hamdi.

Meski demikian, surat resmi penetapan tersangka disebut masih dalam proses penyelesaian administrasi dan dijadwalkan rampung pada Selasa (2/6/2026) mendatang.

“Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H diketahui merupakan warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Pihak kepolisian memastikan surat penetapan tersangka akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Ketika ditanya terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, Bripda Andri kembali menegaskan bahwa terlapor dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP Nasional. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru