Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Lenteng, polisi telah menetapkan seorang terduga pelaku sebagai tersangka usai gelar perkara (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Lenteng, polisi telah menetapkan seorang terduga pelaku sebagai tersangka usai gelar perkara (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang setelah sempat berproses selama berbulan-bulan.

Polsek Lenteng resmi menggelar perkara kasus tersebut di Mapolres Sumenep pada Jumat (29/5) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB. Hasilnya, terduga pelaku berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu.

Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto, membenarkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dan status hukum terlapor sudah mengarah pada penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” ucpanya, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Ia menjelaskan, tersangka berinisial H dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Penetapan itu didasarkan pada hasil visum yang menunjukkan adanya luka di bagian pelipis mata korban, Hamdi.

Meski demikian, surat resmi penetapan tersangka disebut masih dalam proses penyelesaian administrasi dan dijadwalkan rampung pada Selasa (2/6/2026) mendatang.

“Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H diketahui merupakan warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Pihak kepolisian memastikan surat penetapan tersangka akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Ketika ditanya terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, Bripda Andri kembali menegaskan bahwa terlapor dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP Nasional. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB