JAWA TIMUR, Seputar Jatim – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Rejoso, Desa Genirojo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Menurut Lia, penegakan hukum harus diwujudkan secara nyata guna menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan menyusul komitmen Kapolres Blitar yang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dikeluhkan warga.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Wanita yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Karena itu, seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), wajib ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.
“Aturan terkait pertambangan, seperti UU Minerba yang kini juga menjadi bahasan Prolegnas antara DPR dan DPD RI, dibuat untuk diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pihak terkait. Regulasi tidak boleh hanya sebatas aturan yang ditetapkan, tetapi gagal diterapkan secara nyata di lapangan,” tegasnya, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, regulasi di sektor pertambangan disusun untuk melindungi kepentingan negara, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap pelanggaran terhadap aturan pertambangan harus diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Lia menilai ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga public trust atau kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Lanjut ia menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada komitmen maupun pernyataan semata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan hukum yang konkret.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melawan perilaku serakahnomic, yakni tindakan yang mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara, lingkungan, dan masyarakat.
“Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melawan perilaku serakahnomic, yaitu tindakan oknum-oknum yang mengejar keuntungan pribadi hingga merugikan negara dan masyarakat sekitar. Praktik serakah seperti ini harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Lia berharap aparat kepolisian tidak hanya berhenti pada imbauan maupun janji penindakan, tetapi segera merealisasikan langkah hukum yang terukur, tegas, dan berkelanjutan.
Ia menilai masyarakat kini menunggu tindakan nyata berupa penghentian sekaligus penutupan permanen aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Ponggok agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman tetap terjaga.
“Kembali pada kasus penambangan pasir ilegal di Blitar, semoga langkah dan penindakan hukum yang tegas dari kepolisian dapat segera diwujudkan secara nyata,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










