SUMENEP, Seputar Jatim – Isu dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kian memanas dan meluas hingga ke tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Polemik tersebut memicu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep menggelar audiensi dan mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu, pemerintah telah mengatur melalui Perpres No. 104/2021 serta Permendesa dan Kepmendesa PDT No. 3/2025, yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GMNI Sumenep, Roni Ardianto, menegaskan bahwa program ketahanan pangan bertujuan membuka lapangan kerja di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, sekaligus memperkuat kemandirian pangan desa.
“Yang patut kami sayangkan, kenapa kejanggalan dalam realisasi pengadaan kambing di Desa Meddelan luput dari pengawasan DPMD Sumenep. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan APBDes dan pengelolaan aset desa,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penyertaan modal minimal 20 persen Dana Desa ke BUMDes harus dipertanggungjawabkan secara transparan oleh kepala desa kepada pengurus BUMDes sesuai mekanisme UU No. 6/2014 dan PP No. 11/2021.
“Pengurus BUMDes wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada kepala desa dan BPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.
Roni juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan kambing di Desa Meddelan senilai sekitar Rp170 juta. Namun, realisasi di lapangan diduga tidak sesuai, karena jumlah kambing yang dibeli hanya belasan ekor dengan harga estimasi Rp1–2 juta per ekor.
“Ini sangat disayangkan, seharusnya kepala desa bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa (PUEKD) DPMD Sumenep, Fadholi, dalam audiensi menyampaikan bahwa pihak dinas hanya memiliki fungsi pembinaan dan koordinasi, bukan pengawasan langsung.
Namun ketika ditanya terkait lemahnya pembinaan yang berdampak pada dugaan penyimpangan, pihaknya menyebut hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pergantian atau rolling pengurus BUMDes. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









