SUMENEP, Seputar Jatim – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 resmi ditunda setelah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Dwi Saputro, tidak menghadiri rapat yang dijadwalkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Senin (20/7/2026).
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu urung dilaksanakan lantaran Ketua TAPD tidak hadir. Padahal, menurut DPRD, jadwal pembahasan telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyayangkan ketidakhadiran Sekda dalam agenda yang dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami menghormati setiap agenda pemerintahan, begitu pula kami berharap agenda DPRD juga dihormati. Pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD. Karena itu, kehadiran Ketua TAPD menjadi bagian dari komitmen bersama agar proses ini berjalan sesuai jadwal,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Zainal mengungkapkan, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dapat berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua kali terganggunya agenda pembahasan itu menjadi perhatian serius Banggar DPRD. Sejumlah anggota dewan menilai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan dokumen anggaran daerah.
Dalam forum tersebut, anggota Banggar sepakat mengusulkan penundaan pembahasan KUA-PPAS hingga Ketua TAPD dapat hadir secara langsung. Bahkan, sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakhadiran tersebut, forum menyampaikan sikap politik berupa mosi tidak percaya kepada Ketua TAPD.
Melalui musyawarah internal, Banggar DPRD akhirnya memutuskan menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga ada kepastian kehadiran Ketua TAPD pada rapat berikutnya.
Keputusan itu diambil agar pembahasan dokumen anggaran dapat berjalan maksimal, mengingat KUA-PPAS menjadi landasan utama penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD berharap komunikasi dan koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep segera diperbaiki agar tahapan penyusunan APBD tidak mengalami keterlambatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputro maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam rapat tersebut.
Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










