SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lebih cermat dalam mengelola anggaran setelah Perubahan APBD (P-APBD) 2026 resmi disepakati.
Dengan total belanja mencapai Rp2,613 triliun, pemerintah daerah dituntut memastikan anggaran tidak hanya terserap, tetapi juga menghasilkan program yang berdampak bagi masyarakat.
Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah justru mengalami penurunan. Dari semula diproyeksikan Rp2,471 triliun, terkoreksi menjadi Rp2,296 triliun atau berkurang sekitar Rp175,16 miliar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara belanja daerah tetap berada di level Rp2,613 triliun. Kondisi itu membuat struktur P-APBD 2026 mencatat defisit sekitar Rp317,03 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama. Adapun pos pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan keberhasilan anggaran tidak semestinya hanya diukur dari tingginya tingkat penyerapan.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mirza, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, perubahan APBD menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan keuangan dengan kondisi aktual dan kebutuhan pembangunan. Karena itu, perubahan alokasi anggaran harus diarahkan pada sektor dengan tingkat urgensi tinggi.
DPRD juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan agar program dalam P-APBD berjalan sesuai target serta tidak membuka ruang pemborosan.
Tekanan terhadap pendapatan daerah membuat pengelolaan belanja semakin krusial. Dengan penurunan pendapatan sekitar Rp175 miliar, pemerintah dituntut lebih selektif dalam menentukan belanja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
P-APBD 2026 disahkan DPRD Sumenep melalui rapat paripurna pada 24 Agustus 2026. Setelah ditetapkan, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahapan evaluasi.
Kini, tantangan pemerintah daerah bergeser pada tahap pelaksanaan. Anggaran Rp2,61 triliun tersebut harus diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata yang hasilnya dapat diukur dan dirasakan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi hingga perlindungan sosial.
Dengan demikian, P-APBD 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah, melainkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










