SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan penebangan ilegal terhadap aset milik Pemerintah Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat setelah sekitar 30 pohon jati yang ditanam di atas tanah kas desa dilaporkan hilang.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Nonggunong oleh Pj. Kepala Desa Nonggunong, Heri Nurmansyah. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dinilai telah merugikan aset desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan diduga terjadi dalam dua tahap, yakni pada 1 Februari 2026 dan 5 Juni 2026. Dalam dua peristiwa tersebut, sekitar 30 batang pohon jati dilaporkan ditebang dan diangkut dari lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pohon-pohon jati itu merupakan tanaman yang ditanam beberapa tahun lalu oleh almarhum H. Herman saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Nonggunong.
Penanaman dilakukan di atas tanah kas desa sebagai investasi jangka panjang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dalam laporannya, Heri menyebut dua orang yang diduga terlibat, yakni H. Sirajuddin dan Risu, yang merupakan warga Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan kedua nama tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.
Heri menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan negara yang tidak boleh dikuasai ataupun dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.
“Saya melaporkan persoalan ini karena menyangkut aset milik desa. Pohon-pohon jati itu ditanam di tanah aset desa oleh almarhum H. Herman saat menjabat kepala desa. Harapan kami, kasus ini diproses secara profesional hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset desa,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia juga menyoroti penanganan perkara yang dinilainya belum maksimal. Hingga kini, barang bukti berupa kayu jati hasil penebangan disebut masih belum diamankan oleh aparat kepolisian.
“Kami berharap penyidik segera mengamankan barang bukti agar keberadaannya tetap terjaga dan tidak berpindah tangan. Barang bukti sangat penting untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum,” katanya.
Menurutnya, belum diamankannya barang bukti berpotensi menyulitkan proses pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan.
Karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset desa dari dugaan penyalahgunaan.
Kasus dugaan hilangnya aset desa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Nonggunong. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan seluruh aset desa terlindungi dari tindakan yang merugikan kepentingan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nonggunong maupun Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk alasan belum diamankannya barang bukti sebagaimana dilaporkan.
Di sisi lain, media ini juga masih berupaya menghubungi H. Sirajuddin dan Risu guna memperoleh konfirmasi serta tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepada keduanya. Hak jawab akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









