SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyepakati delapan dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahapan registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap sembilan Raperda, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumenep.
Sementara satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati bersama untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang disampaikan Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta pihak-pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” katanya, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari tugas dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD. Proses tersebut sekaligus menjadi bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menyebut, proses pembentukan Perda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sembilan Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Reforma Agraria; Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang; Penyelenggaraan Parkir; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, delapan Raperda disetujui untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna.
Bupati berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kerja sama dan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, mulai dari proses pembahasan hingga penetapan regulasi daerah.
Harmonisasi tersebut dinilai penting agar berbagai kebijakan dan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekda, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers. (EM)
*
Penulis : EM
Editor : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










