Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama (Doc. Seputar Jatim)

NASIONAL, Seputar Jatim – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas. Kini, pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan tak lagi harus menyertakan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini diumumkan Korlantas Polri sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus pajak kendaraan bekas karena dokumen masih atas nama pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan masyarakat tetap bisa dilayani meski tidak membawa KTP pemilik sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang 2026 dan menjadi solusi sementara bagi pembeli kendaraan bekas yang unitnya sudah berpindah tangan beberapa kali.

Syarat Bayar STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa sejumlah dokumen berikut:

  • STNK asli
  • KTP pemilik saat ini
  • Bukti transaksi jual beli, seperti kuitansi
  • Formulir pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Surat kesanggupan melakukan balik nama

Dengan dokumen tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dapat diproses tanpa harus meminjam KTP pemilik lama.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil agar masyarakat yang memiliki iktikad baik membayar pajak tidak justru dipersulit oleh persoalan administratif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Meski ada kemudahan, aturan ini utamanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap diarahkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik terbaru.

Hal ini penting karena data kendaraan harus sinkron dengan identitas pemilik untuk kebutuhan registrasi dan penelusuran hukum.

Korlantas juga menegaskan bahwa kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini hanya bersifat sementara. Mulai 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah dibalik nama.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tandasnya.

Artinya, pemilik kendaraan bekas masih diberi kelonggaran waktu untuk menyelesaikan proses administrasi secara bertahap, termasuk jika terkendala biaya atau dokumen.

Sebelumnya, kewajiban membawa KTP pemilik kendaraan tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang mewajibkan identitas pemilik sesuai data STNK saat proses pengesahan.

Baca Juga :  HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Namun, melihat banyaknya keluhan di lapangan, Korlantas kini memberikan fleksibilitas agar pelayanan publik tetap berjalan lebih mudah tanpa mengabaikan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Berita Terbaru