Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama (Doc. Seputar Jatim)

NASIONAL, Seputar Jatim – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas. Kini, pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan tak lagi harus menyertakan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini diumumkan Korlantas Polri sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus pajak kendaraan bekas karena dokumen masih atas nama pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan masyarakat tetap bisa dilayani meski tidak membawa KTP pemilik sebelumnya.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang 2026 dan menjadi solusi sementara bagi pembeli kendaraan bekas yang unitnya sudah berpindah tangan beberapa kali.

Syarat Bayar STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa sejumlah dokumen berikut:

  • STNK asli
  • KTP pemilik saat ini
  • Bukti transaksi jual beli, seperti kuitansi
  • Formulir pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Surat kesanggupan melakukan balik nama

Dengan dokumen tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dapat diproses tanpa harus meminjam KTP pemilik lama.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil agar masyarakat yang memiliki iktikad baik membayar pajak tidak justru dipersulit oleh persoalan administratif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Meski ada kemudahan, aturan ini utamanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap diarahkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik terbaru.

Hal ini penting karena data kendaraan harus sinkron dengan identitas pemilik untuk kebutuhan registrasi dan penelusuran hukum.

Korlantas juga menegaskan bahwa kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini hanya bersifat sementara. Mulai 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah dibalik nama.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tandasnya.

Artinya, pemilik kendaraan bekas masih diberi kelonggaran waktu untuk menyelesaikan proses administrasi secara bertahap, termasuk jika terkendala biaya atau dokumen.

Sebelumnya, kewajiban membawa KTP pemilik kendaraan tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang mewajibkan identitas pemilik sesuai data STNK saat proses pengesahan.

Baca Juga :  HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Namun, melihat banyaknya keluhan di lapangan, Korlantas kini memberikan fleksibilitas agar pelayanan publik tetap berjalan lebih mudah tanpa mengabaikan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih
SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Berita Terbaru

FOKUS: Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid (kiri), bersama Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim (dua kiri), saat rapat koordinasi terkait HDDAP (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB

BERDIRI: DPRD Sumenep saat membuka rapat paripurna membahas Raperda 2026 (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:56 WIB