Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penghentian tersebut dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat resmi tersebut, BGN menyebut keputusan diambil berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan BGN.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian isi surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan IGD Tetap Siaga 24 Jam selama Libur Idul Adha 1447 H

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Karena itu, operasional seluruh SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi dihentikan sementara sejak surat diterbitkan.

Tak hanya penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait dalam kategori non kejadian menonjol atau perbaikan mayor.

Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

BGN menegaskan, pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 5 Juni 2026

Berikut daftar SPPG di Kabupaten Sumenep, yang terdampak penghentian operasional sementara oleh BGN, sebagai berikut:

  1. SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor (Yayasan Kayan Syaha Abadi)
  2. SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunagung  (Yayasan Al-Itqan)
  3. SPPG Sumenep Rubaru Rubaru (Yayasan Rumah Juang Garuda Emas)
  4. SPPG Sumenep Talango Palasa (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
  5. SPPG Sumenep Saronggi Saronggi (Yayasan Alif Batupatih)
  6. SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Timur (Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani)
  7. SPPG Sumenep Guluk-guluk Tambuko (Yayasan Bumi Asfan Abadi)
  8. SPPG Sumenep Kangayan Kangayan 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
  9. SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 1 (Yayasan Macik Education Squad)
  10. SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunan (Yayasan Bakti Bunda Berjaya)
  11. SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor 2 — (Yayasan Cahaya Quran Sumenep)
  12. SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 3 (Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia)
  13. SPPG Sumenep Kangayan Kangayan (Yayasan Elfath)
  14. SPPG Sumenep Gapura Gapura Timur 2 (Yayasan Ponpes At-ta’awun)
  15. SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat (Yayasan Mathlabul Ulum)
  16. SPPG Sumenep Kota Sumenep Karangduak (Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia). (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan
Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep
APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB