BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Surat suspend dari BGN (Doc. Seputar Jatim)

Surat suspend dari BGN (Doc. Seputar Jatim)

NASIONAL, Seputar Jatim – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara atau suspend operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.

Dari total 788 SPPG yang tersebar di provinsi tersebut, puluhan SPPG di Kabupaten Sumenep masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Selain itu, BGN juga menemukan ketidaklengkapan fasilitas pendukung di beberapa SPPG, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026, berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang

Adapun SPPG di Kabupaten Sumenep yang diberhentikan sementara, sebagai berikut:

  • SPPG Sumenep Ambunten Keles
  • SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
  • SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
  • SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan
  • SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
  • SPPG Sumenep Ganding Ganding
  • SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3
  • SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
  • SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
  • SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional berlaku hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.

Permohonan pencabutan status suspend harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Baca Juga :  Kembali Beroperasi Usai Disuspend, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Diprotes: Tutup Saja Dapurnya

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. (EM)

*

Penulis : Sand

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Berita Terbaru