Jawa Timur

Terima Cek Kosong, Subkontraktor Perumahan The Sanata Village Layangkan Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya

×

Terima Cek Kosong, Subkontraktor Perumahan The Sanata Village Layangkan Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya

Sebarkan artikel ini
20250430 205220
Surat Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya (Doc. Seputar Jatim)

MALANG, Seputar Jatim – Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat di dunia konstruksi, di Malang, Jawa Timur.

Subkontraktor pembangunan perumahan The Sanata Village, Sugeng Joyo Wakidi, melalui kuasa hukumnya dari D. Hark Law Chambers, melayangkan somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya, setelah diduga tidak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dirampungkannya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kerjasama antara PT Yudistira Alfian Sanjaya dan Sugeng Joyo Wakidi dimulai sejak Juli 2023 lalu.

Sugeng Joyo Wakidi ditunjuk untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi di kawasan perumahan The Sanata Village.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Resmi Tahan Kades Kangayan Atas Dugaan Ijazah Palsu

Namun, usai proyek rampung, Direktur PT Yudistira Alfian Sanjaya, Aris Soehandoko, tidak kunjung melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Lebih ironis, pada tanggal 31 Juli 2024 lalu, pihak PT Yudistira sempat melakukan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana alias cek kosong.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban hukum dan moral sebagai pihak pemberi kerja serta diniliai telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun hingga kini, hak-haknya belum dipenuhi,” ucap kuasa hukum Sugeng Joyo Wakidi, D. Hark Law Chambers, Rabu (30/4/2025).

“Bahkan sudah diberikan somasi tertulis pada 21 Maret 2025, namun belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Yudistira Alfian Sanjaya,” ujarnya.

Bahkan, ia akan segera mengambil langkah hukum lanjutan baik berupa laporan di kepolisian maupun gugatan di pengadilan jika somasi tersebut tetap diabaikan.

Baca Juga :  Ketua GPPD Malang Desak Pemdes Talangsuko Segera Atasi Jalan Berlubang dan Banjir

Kasus ini, kata dia, menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan hukum bagi subkontraktor dan pelaku usaha kecil yang kerap kali dirugikan dalam proyek-proyek skala besar.

Dengan begitu, ia meminta masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk ikut mengawasi serta mendorong penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. (RY/EM)

*

Tinggalkan Balasan