Terima Cek Kosong, Subkontraktor Perumahan The Sanata Village Layangkan Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 20:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Surat Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya (Doc. Seputar Jatim)

Surat Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya (Doc. Seputar Jatim)

MALANG, Seputar Jatim – Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat di dunia konstruksi, di Malang, Jawa Timur.

Subkontraktor pembangunan perumahan The Sanata Village, Sugeng Joyo Wakidi, melalui kuasa hukumnya dari D. Hark Law Chambers, melayangkan somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya, setelah diduga tidak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dirampungkannya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kerjasama antara PT Yudistira Alfian Sanjaya dan Sugeng Joyo Wakidi dimulai sejak Juli 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng Joyo Wakidi ditunjuk untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi di kawasan perumahan The Sanata Village.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Resmi Tahan Kades Kangayan Atas Dugaan Ijazah Palsu

Namun, usai proyek rampung, Direktur PT Yudistira Alfian Sanjaya, Aris Soehandoko, tidak kunjung melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Lebih ironis, pada tanggal 31 Juli 2024 lalu, pihak PT Yudistira sempat melakukan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana alias cek kosong.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban hukum dan moral sebagai pihak pemberi kerja serta diniliai telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun hingga kini, hak-haknya belum dipenuhi,” ucap kuasa hukum Sugeng Joyo Wakidi, D. Hark Law Chambers, Rabu (30/4/2025).

“Bahkan sudah diberikan somasi tertulis pada 21 Maret 2025, namun belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Yudistira Alfian Sanjaya,” ujarnya.

Bahkan, ia akan segera mengambil langkah hukum lanjutan baik berupa laporan di kepolisian maupun gugatan di pengadilan jika somasi tersebut tetap diabaikan.

Baca Juga :  Ketua GPPD Malang Desak Pemdes Talangsuko Segera Atasi Jalan Berlubang dan Banjir

Kasus ini, kata dia, menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan hukum bagi subkontraktor dan pelaku usaha kecil yang kerap kali dirugikan dalam proyek-proyek skala besar.

Dengan begitu, ia meminta masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk ikut mengawasi serta mendorong penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. (RY/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional, Kurir Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu
Lia Istifhama Desak Polisi Segera Tutup Permanen Tambang Pasir Ilegal di Blitar
Said Abdullah Ajak Kiai dan Santri Bergabung, PDI Perjuangan Buka Ruang Lebar
Penandatanganan Ahli Waris Tanah 50 Hektare di Kalipare Tuntas, Jadi Dasar Kepastian Hukum
Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang
Dugaan Pungli dan Tebang Pilih Akademik di STIKES Husada Jombang Dikeluhkan Mahasiswa RPL S1 Kebidanan
Efektivitas Parlemen Dipertaruhkan, Said Abdullah Usul PT Tak Lagi Pakai Persentase

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:14 WIB

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional, Kurir Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:51 WIB

Lia Istifhama Desak Polisi Segera Tutup Permanen Tambang Pasir Ilegal di Blitar

Minggu, 12 April 2026 - 23:52 WIB

Said Abdullah Ajak Kiai dan Santri Bergabung, PDI Perjuangan Buka Ruang Lebar

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Penandatanganan Ahli Waris Tanah 50 Hektare di Kalipare Tuntas, Jadi Dasar Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB