Terima Cek Kosong, Subkontraktor Perumahan The Sanata Village Layangkan Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya (Doc. Seputar Jatim)

Surat Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya (Doc. Seputar Jatim)

MALANG, Seputar Jatim – Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat di dunia konstruksi, di Malang, Jawa Timur.

Subkontraktor pembangunan perumahan The Sanata Village, Sugeng Joyo Wakidi, melalui kuasa hukumnya dari D. Hark Law Chambers, melayangkan somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya, setelah diduga tidak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dirampungkannya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kerjasama antara PT Yudistira Alfian Sanjaya dan Sugeng Joyo Wakidi dimulai sejak Juli 2023 lalu.

Sugeng Joyo Wakidi ditunjuk untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi di kawasan perumahan The Sanata Village.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Resmi Tahan Kades Kangayan Atas Dugaan Ijazah Palsu

Namun, usai proyek rampung, Direktur PT Yudistira Alfian Sanjaya, Aris Soehandoko, tidak kunjung melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Lebih ironis, pada tanggal 31 Juli 2024 lalu, pihak PT Yudistira sempat melakukan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana alias cek kosong.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban hukum dan moral sebagai pihak pemberi kerja serta diniliai telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun hingga kini, hak-haknya belum dipenuhi,” ucap kuasa hukum Sugeng Joyo Wakidi, D. Hark Law Chambers, Rabu (30/4/2025).

“Bahkan sudah diberikan somasi tertulis pada 21 Maret 2025, namun belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Yudistira Alfian Sanjaya,” ujarnya.

Bahkan, ia akan segera mengambil langkah hukum lanjutan baik berupa laporan di kepolisian maupun gugatan di pengadilan jika somasi tersebut tetap diabaikan.

Baca Juga :  Ketua GPPD Malang Desak Pemdes Talangsuko Segera Atasi Jalan Berlubang dan Banjir

Kasus ini, kata dia, menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan hukum bagi subkontraktor dan pelaku usaha kecil yang kerap kali dirugikan dalam proyek-proyek skala besar.

Dengan begitu, ia meminta masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk ikut mengawasi serta mendorong penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. (RY/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Abdullah Ajak Kiai dan Santri Bergabung, PDI Perjuangan Buka Ruang Lebar
Penandatanganan Ahli Waris Tanah 50 Hektare di Kalipare Tuntas, Jadi Dasar Kepastian Hukum
Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang
Dugaan Pungli dan Tebang Pilih Akademik di STIKES Husada Jombang Dikeluhkan Mahasiswa RPL S1 Kebidanan
Efektivitas Parlemen Dipertaruhkan, Said Abdullah Usul PT Tak Lagi Pakai Persentase
Dari Pamekasan untuk Jatim, Khofifah Sambut Kepulangan Valen DA7 Penuh Kehormatan
PLN NPS Memanas, Pegawai Aksi Protes Bonus, Dirut Emosi hingga Lempar Tuduhan Fitnah
Pesan Said Abdullah di Konferda–Konfercab Jatim: Jaga Soliditas PDI Perjuangan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:52 WIB

Said Abdullah Ajak Kiai dan Santri Bergabung, PDI Perjuangan Buka Ruang Lebar

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Penandatanganan Ahli Waris Tanah 50 Hektare di Kalipare Tuntas, Jadi Dasar Kepastian Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:02 WIB

Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pungli dan Tebang Pilih Akademik di STIKES Husada Jombang Dikeluhkan Mahasiswa RPL S1 Kebidanan

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:42 WIB

Efektivitas Parlemen Dipertaruhkan, Said Abdullah Usul PT Tak Lagi Pakai Persentase

Berita Terbaru