Hukum & Kriminal

Modus Minta Diambilkan Air Dingin ke Kamar, Pengasuh Ponpes Tega Rudaksa Santriwatinya hingga Dua Kali

×

Modus Minta Diambilkan Air Dingin ke Kamar, Pengasuh Ponpes Tega Rudaksa Santriwatinya hingga Dua Kali

Sebarkan artikel ini
20250611 191408
BAJU TAHANAN: Pelaku rudapaksa Pengasuh Ponpes Moh. Sahnan (Doc. Polres Sumenep)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa oknum pengasuh pesantren terhadap sejumlah santriwatinya di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Diketahui, ia merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kepulauan Kangean Sumenep.

Pelaku melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025 kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Jelang Porprov 2025, Ratusan Atlet Dapat Perlindungan Sosial dari Pemkab Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Menurutnya, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar, kata dia, tersangka lalu melancarkan aksinya. Bahkan, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” bebernya.

Perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya satu kali. Kemudian, selang 5 hari pelaku melakukan dengan modus yang sama kepada korban.

Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui perbuatan bejat Moh. Sahnan, bukan hanya satu anak, ternayata ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Baca Juga :  Dari Sumenep untuk Dunia, DLH Gencarkan Proyek RDF

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (EM)

*

Tinggalkan Balasan