Modus Minta Diambilkan Air Dingin ke Kamar, Pengasuh Ponpes Tega Rudaksa Santriwatinya hingga Dua Kali

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BAJU TAHANAN: Pelaku rudapaksa Pengasuh Ponpes Moh. Sahnan (Doc. Polres Sumenep)

BAJU TAHANAN: Pelaku rudapaksa Pengasuh Ponpes Moh. Sahnan (Doc. Polres Sumenep)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa oknum pengasuh pesantren terhadap sejumlah santriwatinya di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Diketahui, ia merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kepulauan Kangean Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025 kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Jelang Porprov 2025, Ratusan Atlet Dapat Perlindungan Sosial dari Pemkab Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Menurutnya, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar, kata dia, tersangka lalu melancarkan aksinya. Bahkan, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” bebernya.

Perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya satu kali. Kemudian, selang 5 hari pelaku melakukan dengan modus yang sama kepada korban.

Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui perbuatan bejat Moh. Sahnan, bukan hanya satu anak, ternayata ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Baca Juga :  Dari Sumenep untuk Dunia, DLH Gencarkan Proyek RDF

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru