Modus Minta Diambilkan Air Dingin ke Kamar, Pengasuh Ponpes Tega Rudaksa Santriwatinya hingga Dua Kali

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BAJU TAHANAN: Pelaku rudapaksa Pengasuh Ponpes Moh. Sahnan (Doc. Polres Sumenep)

BAJU TAHANAN: Pelaku rudapaksa Pengasuh Ponpes Moh. Sahnan (Doc. Polres Sumenep)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa oknum pengasuh pesantren terhadap sejumlah santriwatinya di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Diketahui, ia merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kepulauan Kangean Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025 kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Jelang Porprov 2025, Ratusan Atlet Dapat Perlindungan Sosial dari Pemkab Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Menurutnya, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar, kata dia, tersangka lalu melancarkan aksinya. Bahkan, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” bebernya.

Perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya satu kali. Kemudian, selang 5 hari pelaku melakukan dengan modus yang sama kepada korban.

Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui perbuatan bejat Moh. Sahnan, bukan hanya satu anak, ternayata ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Baca Juga :  Dari Sumenep untuk Dunia, DLH Gencarkan Proyek RDF

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB

Pamflet ekspansi pasar Rokok Makayasa (Dok. Seputar Jatim)

Ekonomi

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:03 WIB