SUMENEP, Seputar Jatim – Dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Focus Grup Dicussion (FGD).
Acara yang berlangsung di Hotel El Malik ini dikemas dengan konsep sederhana sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, hadir seluruh Komisioner KPU, Forkopimda Sumenep, serta Partai Politik, Desk Pilkada, Bawaslu, Sumenep, LO (Liasion Officer) Paslon, OKP juga dari Asosiasi Media yang ada di sumenep.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menyampaikan, bahwa FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi kendala yang muncul, serta merumuskan rekomendasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Apa saja menjadi hambatan baik internal maupun eksternal maka dilaksanakan FGD ini,maka Evaluasi ini sangat penting untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan Pilkada di Sumenep,” sambutnya. Selasa (25/2/2025).
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Ia mengaku bahwa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kabupaten Sumenep termasuk yang paling tinggi tingkat partisipasi pemilihnya se Jawa Timur.
Namun, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep mengalami penurunan persentase kehadiran, berdasarkan data berkisar di angka 1 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada periode sebelumnya.
“Ini menjadi catatan dan evaluasi kami, ke depan perlu kita diskusikan apa yang kiranya menjadi masukan kepada KPU untuk bahan perbaikan,” bebernya.
Dalam FGD ini, beberapa isu strategis yang menjadi sorotan antara lain efektivitas sistem rekapitulasi suara, distribusi logistik pemilu, serta langkah-langkah peningkatan partisipasi pemilih.
Selain itu, aspek netralitas penyelenggara pemilu dan upaya pencegahan pelanggaran juga turut menjadi bahan diskusi.
Hasil dari evaluasi ini nantinya akan dirangkum dan disampaikan kepada KPU Provinsi Jatim serta KPU RI sebagai bagian dari bahan perbaikan kebijakan dan regulasi dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya. (EM)
*