Politik

Permohonan Ali Fikri-Unais Ditolak MK, KPU Sumenep Resmi Tetapkan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

×

Permohonan Ali Fikri-Unais Ditolak MK, KPU Sumenep Resmi Tetapkan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250206 WA0041
MEMUTUSKAN: Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, saat menetepkan Bupati dam Wakil Bupati Sumenep terpilih pada Pilkada 2024 (Edy - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Sumenep, pada Kamis (6/2/2025) malam.

Dalam rapat itu dibuka oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi yang didampingi seluruh anggota komisionir berserta anggota Bawaslu Sumenep.

Tak hanya itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Fauzi – Imam, juga mengikuti pleno secara daring. Sementara untuk pasangan nomor urut 01 Ali Fikri – Unais tidak mengikuti dalam acara tersebut.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menyampaikan, bahwa penetapan calon terpilih seharusnya dilakukan tiga hari sesudah pleno rekapitulasi hasil jika tidak ada sengketa.

Namun karena ada sengketa, pleno penetapan ditunda sampai menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Baca Juga :  PDAM Sumenep Terapkan Tiga Aspek Utama Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Minum

“Jadi, Setelah permohonan pemohon tidak dapat diterima, maka hari ini kami jadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yaitu Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim,” ucapnya.

Penetapan itu, kata dia, sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.

“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Ali Fikri – Unais, memperoleh 249.597 suara.

Sementara untuk, paslon Cabup-Cawabup nomor urut 02 Achmad Fauzi – Imam Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara.

Namun, keputusan KPU Sumenep tersebut diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 01 Ali Fikri – Unais.

Kemudian, dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus Dismissal oleh MK pada Rabu tanggal 5 Februari 2025 kemarin. (EM)

*

Tinggalkan Balasan