SUMENEP, seputarjatim.com– Polemik tanah markas Kodim 0827 Sumenep yang diajukan pengukuran oleh yayasan Penembahan Sumolo semakin menarik untuk di simak. terbaru, ada pengakuan mengejutkan dari salah satu mantan pengurus Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo.
Pengakuan tersebut dilontarkan oleh RP. Zainal Fatah yang mengaku pernah menjadi pengurus perkumpulan wakaf tersebut selama kurang lebih empat bulan lamanya.
RP. Zainal Fatah menyebutkan, Apa alasan perkumpulan tersebut mengajukan pengukuran tanah wakaf di Sumenep? RP. Zainal Fatah menduga jika hal itu merupakan akal-akalan perkumpulan Panembahan Sumolo saja yang mengatasnamakan warisan dari nenek moyang.
Menurutnya, jika beberapa tanah wakaf di Sumenep dikeluarkan sertifikat dan atas nama Panembahan Sumolo maka kejadian beberapa tahun yang lalu akan terulang kembali.
“Beberapa tahun lalu, diambil alih haknya oleh perkumpulan itu dan berkedok kepemilikan dan nantinya dijadikan kepemilikan keturunan. Itu salah,” katanya usai aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Sumenep.
Ia mengungkapkan, salah satu bukti lainnya yang juga diduga menjadi akal-akalan perkumpulan wakaf Panembahan Sumolo dirasakan dirinya saat menjadi pengurus yang hanya bertahan selama empat bulan beberapa tahun lalu.
“Saya dulu pernah menjadi pengurus di perkumpulan itu. Namun tidak sesuai dengan AD/ART dan perundang-undangan akhirnya saya keluar,” terangnya
Intisari dari akal perkumpulan itu, kata dia untuk menyerobot lahan. Buktinya, lanjut dia, lahan penjaga Makam Raja-Raja Sumenep atau Asta Tinggi Sumenep yang diwarisi oleh nenek moyang aslinya pernah diserobot oleh Penembahan Sumolo.
Sebelumnya, ratusan warga yang mengatasnamakan Gabungan Pemuda Sumenep (GPS) mengadakan aksi di depan markas kodim 0827 Sumenep dan kantor pertanahan kabupaten Sumenep, madura, Jawa Timur. Rabu, 24/08.
Mereka menuntut agar Kepala kantor pertanahan Sumenep melakukan pembatalan terhadap rencana pengukuran kantor kodim tersebut.
“Gagalkan semua pengajuan yayasan Panembahan Sumolo, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh ulah para oknum ini,” ucap salah satu ororator aksi.
Sementara itu, kepala kantor BPN Sumenep mengatakan akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan peserta aksi dengan cara melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak.
“Kami akan segera menindak lanjuti dan mengkomunikasikan dengan pimpinan kami, hingga persoalan ini jelas,” Ucap agus purwanto didepan para aksi.
Disisi lain, dikutip dari media Harian Bangsa pihak WTPS tetap hadir memenuhi undangan BPN Sumenep meskipun ada penolakan dari masyarakat, mereka tetap diminta untuk berkumpul di kantor kelurahan pajagalan, ada sekitar 20 orang yang dengan semangat akan mengikuti acara pengukuran tanah nenek moyangnya yang telah dikuasai selama 200 tahun secara turun temurun.
“Jika pihak kodim klaim kuasai tanah kodim selama 77 tahun, leluhur kami telah menguasai lebih dari 200 tahun, seluruh warga Sumenep paham dan mengerti itu,” Ujar sekretaris WTPS, RB. Agus Irianto, SH.
Untuk itu pihaknya akan terus berjuang berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, dengan rasa patuh dan tunduk atas peraturan yang ada, termasuk mematuhi surat BPN Nomor: 508/35.29.200/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Tentang penundaan pengukuran tanah kodim.
“Surat dari BPN hanya penundaan saja, artinya syarat dan dokumen yang kami ajukan telah terpenuhi syaratnya untuk pengukuran tanah wakaf,” Ujarnya. (Bam)