Sumenep,Seputarjatim.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Menggelar Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021, kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 515/PP.06/KPU/VI/2021,tanggal 3 juni 2021 Perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021.Sabtu (28-08-2021)
Mengenai ketentuan fasilitasi pendidikan pemilih dengan 5 hal utama yaitu dalam pengkategorian wilayah, materi, metode, pelaporan dan supervisi.Dalam pengkategorian wilayah, daerah dibagi kedalam tiga kategori yaitu daerah dengan partisipasi rendah, daerah dengan tingkat pelanggaran pemilu tinggi, dan daerah yang rawan konflik atau bencana. Sedang untuk Materi yang diberikan dalam fasilitasi pendidikan pemilih harus disusun berdasarkan pendekatan evaluative hasil pemilihan Tahun sebelumnya.
“Intinya kegiatan ini adalah menyadarkan warga akan esesi demokrasi dan berpolitik, ” Jelas Rafiqi, S. HI Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Lanjut Rafiqi, Proses pemberian fasilitas pendidikan pemilih bagi masyarakat dilakukan dengan cara tatap muka dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan sesuai arahan pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai.
“Kegiatan ini dilaksanakan di lima kecamatan yakni, Kecamatan Gapura, Guluk-Guluk, Batang-Batang, Bantuan dan Dasuk dengan dihadiri tokoh masyarakat tokoh pemuda serta aparat desa,” Paparnya.
Masih kata Rafiqi, dari pertemuan ini diharapkan nantinya perwakilan warga yang hadir dapat membantu kepada warga sekitarnya dalam menginformasikan pentingnya Pendidikan Pemilih menyongsong Pemilu 2024 mendatang agar tingkat partisipasi masyarakat meningkat.
“Pemilu bukan hanya serimonial 5 tahunan, tetapi pemilu adalah pintu gerbang sebuah perubahan dalam memilih pemimpin, Mari kita sukseskan pemilu 2024 dan semoga dengan kegiatan ini kami berharap bisa meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024,”pungkasnya. (Bambang)