Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga :  Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan AS (41), warga Kecamatan Rubaru. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian korban dan satu buah rantai.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, khususnya kasus kekerasan seksual.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Saat ini, AS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru

SERIUS: Suasana rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 di DPRD Kabupaten Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bahas APBD 2027, DPRD Sumenep Siapkan Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:34 WIB