SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyiapkan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029.
Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028, agar kebutuhan pesta demokrasi daerah itu tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim saat mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, alim ulama, tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan.
Dalam penyampaiannya, Imam Hasyim mengapresiasi tujuh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Ketujuh fraksi itu meliputi PPP, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan Gerindra-PKS.
Menurutnya, berbagai masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan kajian dalam penyempurnaan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah untuk mempersiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada secara bertahap. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah berharap kebutuhan anggaran pesta demokrasi dapat dipenuhi tanpa mengganggu keseimbangan fiskal maupun program pembangunan lainnya.
“Menjaga keseimbangan fiskal yang tidak mengganggu prioritas lainnya, seperti pemenuhan pembiayaan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” tegasnya.
Terkait sumber pendanaan, Imam Hasyim menjelaskan bahwa dana cadangan mengacu pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, dengan pengecualian Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Dana cadangan nantinya ditempatkan dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah. Penggunaannya dibatasi sesuai tujuan pembentukan, yakni untuk membiayai tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah menegaskan, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.
Adapun besaran dana cadangan Rp75 miliar merupakan proyeksi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029, termasuk pembiayaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pengamanan. Perhitungan itu menggunakan kebutuhan Pilkada 2024 sebesar Rp104 miliar sebagai salah satu acuan.
Meski demikian, dana cadangan yang direncanakan tersebut belum mencakup seluruh proyeksi kebutuhan berdasarkan acuan tersebut. Pemerintah daerah menyatakan kekurangan anggaran akan dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal tersebut terdapat kekurangan kebutuhan pendanaan yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, kekurangan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah akan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan sesuai peruntukannya. Apabila dana belum digunakan sesuai tujuan pembentukannya, dana tersebut dapat dipindahbukukan kembali sesuai ketentuan.
Di akhir penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan dan membantu proses pembentukan Raperda dana cadangan Pilkada 2029.
Pembentukan dana cadangan ini menjadi bagian dari persiapan pembiayaan Pilkada mendatang. Namun, besaran kebutuhan akhir dan mekanisme penganggarannya tetap harus mengikuti proses pembahasan Raperda serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










