News

Daftar CV dan Pemilik Tambang Galian C Ilegal yang Masih Aktif Beroperasi di Sumenep

×

Daftar CV dan Pemilik Tambang Galian C Ilegal yang Masih Aktif Beroperasi di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20250317 WA0006
Ilustrasi tambang galian c (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Usai melakukan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, membenarkan tambang galian c yang berada di Kota Keris tidak mengantongi izin semua.

Untuk saat ini, pemerintah kabupaten setempat menjadi fasilitator untuk melakukan proses perizinan tingkat provinsi. Karena dalam hal ini merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman menyampaikan, berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, tidak ada tambang galian C yang berijin di Sumenep.

Ia menegaskan, dengan adanya tambang galian c yang tidak mengantongi izin penegak hukum tidak boleh pilih kasih, meskipun ada hubungan dengan orang penting.

“Oleh karena itu, kita mendesak penegak hukum bertindak tegas. Apapun alasannya regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  SMSI Sumenep Bersama Ar-Raudah Komputer Bagikan 300 Takjil di 4 Titik

“Komisi III memang concern agar penegak hukum bertindak. Karena kewenangan ada di mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, ada beberapa yang sudah keluar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebab, dia menjelaskan, bahwa dalam perizinan pertambangan itu ada macamnya.

“Untuk izin pertambangan itu ada dua jenis diantaranya: Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) untuk kategori batuan lepas. Kalau batuan keras yaitu nama izinnya Izin Usaha Pertambangan (IUP),” bebernya.

Lanjut iaa mengungkapkan, ada beberapa pertambangan ilegal di Sumenep yang melakukan proses perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa dengan melalui fasilitator Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berikut nama-nama Commanditaire Vennootschap (CV) yang melakukan proses perizinan, antara lain:

1. CV. Nur Fadilah
2. CV. Gunung Kembar
3. CV. Rafa Rafi Dita
4. CV. API Sinergi Corporation
5. CV. Kacong Cebbing

Kemudian, ia menyebutkan, beberapa wilayah yang terdapat pertambangan ilegal yang mulai mengurus izinnya tapi masih beroperasi yaitu, di Tanah Merah, Langsar, Kebunagung, Kasengan, Rubaru Batuan, dan Baraji.

Ada beberapa nama di bawah ini yang merupakan salah satu pemilik CV yang mengurus izin tingkat Jawa Timur. Nama-nama tersebut adalah, di antaranya:
1. H. Aziz
2. H. Imam
3. Maswandi
4. Kepala Desa Kebunagung
5. Fathor. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan