SUMENEP, Seputar Jatim – Tempat pembangunan Mie Gacoan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Diketahui, pembangunan dari PT. Pesta Pora Abadi ini ber potensi mengganggu arus lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan karena berada di pertigaan traffic light Jalan Trunojoyo-Jalan Dr. Cipto.
“Pesta Pora Abadi tidak mengantongi Sertifikat Andalalin untuk pembangunan gerai Mie Gacoan Sumenep hingga saat ini,” ujar Staf Lalin Bagian Andalalin Disperkimhub Sumenep, Sumanto Aji, Senin (10/3/2025).
Seharusnya, lanjut Aji, Andalalin diurus sebelum pekerjaan pembangunan gedung dimulai.
Sebab, kata dia, lokasi gedung dan tata ruang akan dimusyawarahkan apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Pengurusan dan perizinan Andalalinnya sedang berlangsung ke Dinas Perhubungan Jawa Timur. Karena, gerai yang sedang dibangun itu berada di sekitar jalan nasional,” jelasnya.
“Usaha Mie Gacoan sudah pasti akan mengganggu arus lalu lintas. Karena, posisi gerai berada di pertigaan traffic light,” tegasnya.
Apalagi, di utara tempat Mie Gacoan terdapat Kantor Cabang BRI Sumenep yang kerap banyak pengunjung.
“Kami menyarankan pengembang koordinasi dan konsultasi dengan kepolisian. Jika perlu mengubah rambu lalin untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan, ya, silakan komunikasi dengan kepolisian,” pungkasnya. (Sand/EM)
*