Daerah

Dinsos P3A Sumenep Sebut Penyandang Disabilitas Bakal Jadi Subjek Pembangunan

×

Dinsos P3A Sumenep Sebut Penyandang Disabilitas Bakal Jadi Subjek Pembangunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250526 WA0027 scaled
SANTAI: Kepala Dinsos Sumenep, Mustangin, saat menyampaikan terkait DTSEN di kantornya (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengubah paradigma pembangunan dari yang bersifat seragam menjadi inklusif dengan menyasar kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi tonggak penting dalam transformasi pelayanan publik di Sumenep.

“Penyandang disabilitas bukan lagi dianggap objek bantuan sosial semata, tetapi sebagai subjek pembangunan,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin. Rabu (16/7/2025).

Baca Juga :  Demi Bangun Masa Depan Lewat Tradisi, Festival Tete di Sumenep Resmi Digelar

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar bukan pada regulasi atau anggaran, tetapi pada budaya birokrasi yang selama ini kurang melibatkan disabilitas dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.

“Kini paradigma itu diubah. Kami mulai dari internal pemerintah. Semua OPD wajib menyelaraskan program kerjanya dengan prinsip aksesibilitas,” bebernya.

Langkah konkret telah dimulai, lanjut dia, misalnya setiap pembangunan infrastruktur wajib memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk jalur kursi roda, penanda taktil (guiding block), serta toilet ramah disabilitas. Bahkan, pertamanan dan fasilitas publik lainnya tengah diaudit ulang untuk disesuaikan dengan Perbup tersebut.

Namun, kata dia, tidak menutupi fakta bahwa masih banyak fasilitas umum yang belum ramah disabilitas, terutama yang dibangun sebelum adanya regulasi tersebut.

“Kami sedang menyusun peta kebutuhan infrastruktur aksesibilitas sebagai dasar untuk intervensi jangka pendek dan menengah,” jelasnya.

Perbup ini juga menjadi yang pertama di daerah yang secara rinci mengakui empat ragam disabilitas, yakni fisik, intelektual, emosional, dan sensorik. Ini penting untuk menghindari simplifikasi pendekatan dan mendorong pelayanan yang sesuai kebutuhan spesifik.

Dalam Pasal 62 Perbup, disebutkan bahwa bupati bertanggung jawab memfasilitasi aksesibilitas di lima aspek utama: bangunan umum, jalan umum, angkutan umum, pertamanan, dan layanan publik.

“Sehingga ini diharapkan menjadikan Sumenep sebagai salah satu kabupaten pionir di Jawa Timur dalam mengarusutamakan hak disabilitas secara menyeluruh dari dokumen hukum, kebijakan teknis, hingga perubahan kultur birokrasi,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan