Dinsos P3A Sumenep Sebut Penyandang Disabilitas Bakal Jadi Subjek Pembangunan

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANTAI: Kepala Dinsos Sumenep, Mustangin, saat menyampaikan terkait DTSEN di kantornya (SandiGT - Seputar Jatim)

SANTAI: Kepala Dinsos Sumenep, Mustangin, saat menyampaikan terkait DTSEN di kantornya (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengubah paradigma pembangunan dari yang bersifat seragam menjadi inklusif dengan menyasar kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi tonggak penting dalam transformasi pelayanan publik di Sumenep.

“Penyandang disabilitas bukan lagi dianggap objek bantuan sosial semata, tetapi sebagai subjek pembangunan,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin. Rabu (16/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Demi Bangun Masa Depan Lewat Tradisi, Festival Tete di Sumenep Resmi Digelar

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar bukan pada regulasi atau anggaran, tetapi pada budaya birokrasi yang selama ini kurang melibatkan disabilitas dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.

“Kini paradigma itu diubah. Kami mulai dari internal pemerintah. Semua OPD wajib menyelaraskan program kerjanya dengan prinsip aksesibilitas,” bebernya.

Langkah konkret telah dimulai, lanjut dia, misalnya setiap pembangunan infrastruktur wajib memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk jalur kursi roda, penanda taktil (guiding block), serta toilet ramah disabilitas. Bahkan, pertamanan dan fasilitas publik lainnya tengah diaudit ulang untuk disesuaikan dengan Perbup tersebut.

Namun, kata dia, tidak menutupi fakta bahwa masih banyak fasilitas umum yang belum ramah disabilitas, terutama yang dibangun sebelum adanya regulasi tersebut.

“Kami sedang menyusun peta kebutuhan infrastruktur aksesibilitas sebagai dasar untuk intervensi jangka pendek dan menengah,” jelasnya.

Perbup ini juga menjadi yang pertama di daerah yang secara rinci mengakui empat ragam disabilitas, yakni fisik, intelektual, emosional, dan sensorik. Ini penting untuk menghindari simplifikasi pendekatan dan mendorong pelayanan yang sesuai kebutuhan spesifik.

Dalam Pasal 62 Perbup, disebutkan bahwa bupati bertanggung jawab memfasilitasi aksesibilitas di lima aspek utama: bangunan umum, jalan umum, angkutan umum, pertamanan, dan layanan publik.

“Sehingga ini diharapkan menjadikan Sumenep sebagai salah satu kabupaten pionir di Jawa Timur dalam mengarusutamakan hak disabilitas secara menyeluruh dari dokumen hukum, kebijakan teknis, hingga perubahan kultur birokrasi,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur
Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan
IWO Sumenep Gelar Seminar “Hukum dan Kebebasan Pers” Soroti Urgensi Perlindungan Jurnalis di Era Tekanan Publik
28 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Guru di Momentum HGN 2025: Guru Hebat, Indonesia Kuat!
Pemkab Sumenep Percepat Digitalisasi Pajak Daerah, SPPT PBB-P2 Bisa Dicetak di Desa Mulai 2026
Atap Kios Dipotong Sepihak, Pedagang Pasar Anom Sumenep Tuntut Ganti Rugi
Bappeda Umumkan Kabar Baik, Tingkat Pengangguran di Sumenep Turun Jadi 1,64 Persen, Terendah ke 3 di Jatim!

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 10:30 WIB

Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur

Jumat, 28 November 2025 - 01:30 WIB

Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan

Kamis, 27 November 2025 - 15:15 WIB

IWO Sumenep Gelar Seminar “Hukum dan Kebebasan Pers” Soroti Urgensi Perlindungan Jurnalis di Era Tekanan Publik

Rabu, 26 November 2025 - 15:38 WIB

28 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi

Selasa, 25 November 2025 - 13:02 WIB

Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Guru di Momentum HGN 2025: Guru Hebat, Indonesia Kuat!

Berita Terbaru