SUMENEP, seputarjatim.com–Penyaluran dana BLT DBHCHT yang sumber dananya berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 dikeluhkan warga, karena dalam realisasinya disinyalir tidak sesuai kriteria dan diduga syarat akan kepentingan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu warga desa Jambu, Kecamatan Lenteng berinisial “MI”, dirinya mengaku tidak pernah mempunyai lahan pertanian , namun dirinya tetap bertani dengan cara menggarap lahan pertanian milik orang lain, dirinya juga mengaku kecewa karena tidak tercover dalam bantuan BLT DBHCHT yang diusulkan oleh desanya tersebut.
“Sa omur-omur engkok tak pernah andik tanah, mun atania engkok ngalak paron k oreng laen ben ollena paro ebeng.(seumur- umur saya tidak pernah mempunyai lahan pertanian, saya bertani dengan cara menggarap lahan milik orang lain dengan sistem bagi hasil), ” Jelasnya.
Bahkan dirinya menduga hal ini bukan hanya terjadi di desa jambu, melainkan juga terjadi di desa-desa lain yang mendapat kucuran BLT DBHCHT tahun anggaran 2021.
“Kaule yakin panikah benni gun desa jambu tape e desa lain kanta panikah, (saya yakin ini bukan hanya terjadi di desa jambu, desa lain juga mengalami hal yang sama),” Paparnya.
Dirinya memohon kepada pihak terkait agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan berharap agar pendataan benar-benar dilakukan dengan valid, supaya bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak hanya menjadi bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian ESDA Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Moh. Sahlan melalui Kasubag Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Andi Suprapto menyebutkan, BLT tersebut akan diberikan bagi yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim adalah buruh tani yang bekerja di lahan tembakau milik orang lain. “Jadi bukan petani atau poktan. Sebab, keduanya memiliki lahan untuk bertani. Sedangkan buruh tani, tidak memiliki lahan sendiri, namun bekerja kepada orang lain,” terangnya, Rabu (13/10/2021).
Rupanya Kriteria- kriteria yang disebutkan diatas disinyalir tidak berlaku di Kecamatan Lenteng, dan berdasarkan penelusuran media ini banyak buruh tani yang luput dari bantuan ini, sehingga patut diduga bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) yang saat ini sudah di merger atau bergabung dengan Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep tidak bekerja dengan maksimal dan patut dicurigai syarat dengan kepentingan. Bersambung. (Bambang)