Perjalanan Pilkades Matanair Yang Berujung Penetapan Eksekusi, Bupati Sumenep Resmi Menolak

Politik135 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com–Polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura tak kunjung menemui titik terang, malah semakin menggelinding bagaikan bola panas.

Banyak kejadian-kejadian yang mewarnai perjalanan kasus ini, mulai dari sejumlah warga yang menggruduk rumah ketua BPD desa matanair hingga ratusan massa yang mengatasnamakan “Aliansi Rakyat Menggugat” Melakukan aksi demo berjilid-jilid di kantor pemkab sumenep beberapa waktu lalu.

Publik juga di suguhkan dengan pemberitaan terkait viralnya Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sumenep, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P), H. Zaenal, yang menantang taruhan uang dan menebak Bupati Sumenep tidak melantik Ahmad Rasyidi sebagai kepala desa matanair.

Bahkan Kepala Dinas pertanian pun juga tidak luput dari lingkaran kasus ini, yang mana Kepala Dinas pertanian dianggap menjadi juru lobi ke-Biro Hukum Provinsi Jawa timur terkait polemik pilkades matanair.

Informasi terbaru saat ini, Achmad Fauzi, SH., MH.,selaku Bupati Sumenep saat ini telah resmi menyatakan sikap menolak melaksanakan putusan PTUN Surabaya, khususnya mengenai perintah mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi, selaku Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali (PK) sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair Periode 2019-2025.

Alasan Bupati Sumenep tidak melaksanakan putusan PTUN dikeranakan putusan tersebut bersifat non eksekutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada usulan dari BPD Desa Matanair.

Sehingga Bupati Sumenep merasa tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Calon Kepala Desa terpilih yang tidak diusulkan pengangkatan dan pelantikannya oleh BPD.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-78 RI, Ganjar Creasi Adakan Lomba Panjat Pinang di Surabaya

Menanggapi keputusan Bupati, Kurniadi, SH., selaku kuasa hukum Ahmad Rasyidi, murka dan merasa berang terhadap Bupati Sumenep, karena suami dari salah satu anggota DPRD Sumenep tersebut dinilai oleh Kurniadi telah melakukan kekejaman yang diluar batas kewajaran kepada kliennya (Ahmad Rasyidi), yang tidak lain masih merupakan rakyatnya sendiri.

“Yang bisa menyatakan putusan pengadilan bersifat eksekutable (dapat dilaksanakan) atau non eksekutable (tidak dapat dilaksanakan) itu adalah pengadilan. Bukan ditetapkan dengan perkataan, apalagi dinyatakan dengan perkataan Bupati sendiri,” kata Kurniadi.

Pihaknya meyakini jika putusan perkara yang ditanganinya tersebut telah dinyatakan sebagai putusan yang bersifat Eksekutable (dilaksanakan), yaitu dengan diterbitkannya Penetapan Ketua PTUN Surabaya dengan Penetapan Nomor: No.37/PEN-SEK/2022/PTUN.SBY, tanggal 3 Februari 2022.

“Bupati Sumenep memerangi rakyatnya sendiri menggunakan APBD yang notabene berasal dari keringat dan darah rakyat, baik dalam membiayai operasional penanganan perkara di pengadilan, maupun langkah-langkah lain yang dilakukan di luar pengadilan,” Pungkasnya.

Ditempat terpisah, Fauzi Pembina “ARM” saat ditemui  Wartawan memberi ucapan selamat dan sukses kepada Kepala Dinas Pertanian karena dianggap sudah sukses menjalankan misi lobi agar bupati tidak dikenakan sanksi oleh Gubernur Jatim.

“Iya kami mengucapkan selamat dan sukses, karena pak Arif Sebagai Kepala Dinas Pertanian sudah berhasil menjalankan misinya, dan itu sudah terbukti bahwa kami menunggu selama 21 Hari kerja dan sudah lewat tanggalnya, terakhir tanggal 4 maret kemarin, karena itu bagian dari prestasi pak Arif jadi kami beserta masyarakat matanair tetap komit untuk memberikan hadiah kepada Pak Kadis, namun hadiahnya saya rahasiakan,” Ucap Fauzi menanggapi ikut campurnya Kadis Pertanian terkait polemik pilkades matanair.

Baca Juga :  Peringati Hakordia, Bupati Fauzi: Korupsi Wajib Diperangi

Ditanya lebih lanjut tentang langkah apa yang akan dilakukan oleh “ARM” Untuk mengawal sengketa Pilkades Matanair, pria yang menjabat sekretaris Perbakin Sumenep ini menerangkan kasus sengketa pilkades matanair ini kemungkinan akan bawa ke Pengadilan International, sebab proses peradilan di Indonesia sudah hatam alias tamat.

“Yang jelas bupati sudah tiga kali berperkara kalah terus, sampai bupati mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa yaitu dengan PK. Terakhir karena bupati tetap tidak mau melaksanakan putusan, maka PTUN menerbitkan penetapan eksekusi, itu saja dengan dipaksa oleh pengadilan bupati tetap tidak mau,” Terangnya

Dikonfirmasi terkait pernyataan Bupati yang saat ini telah resmi menyatakan sikap menolak melaksanakan putusan PTUN Surabaya, owner mami muda ini dengan tersenyum menjawab kemungkinan bisa saja Bupati berpikir Ahmad Rasidi itu Bukan Rakyat NKRI, Atau Bahkan Desa Matanair itu tidak dianggap sebagai bagian dari Indonesia.

“Makanya Oleh Kabag Hukum dianggap Putusan non executable (Tidak dapat di eksekusi) mungkin Objeknya dianggap ada di Negara lain”pungkasnya sambil tertawa.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Sumenep. Sampai saat ini awak media masih belum mempunyai akses untuk meminta keterangan secara detail kepada Bupati.

Di sisi lain, Kabag Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, SH., MH., saat dihubungi melalui via telephone genggamnya, Sabtu (05/03) tidak merespon, meskipun nada deringnya terdengar aktif. (Bs)

Komentar