SUMENEP, seputarjatim.com–Polemik dugaan mafia tanah dalam tubuh Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep semakin mencuat, dan semakin menarik untuk ditunggu seperti apa hasil akhir dari polemik ini.
Sepertia apa yang diungkapkan oleh Nur Rahmad sebagai aktivis Sumenep, dirinya buka-bukaan dan modus yang digunakan oleh YPS untuk mengklaim tanah warisan yang di klaim miliknya.
Dirinya bercerita, pada tahun 2009 dalam pelaksanaa adjudikasi, YPS mengajukan permohonan penyertifikatan tanah di 11 desa di tiga kecamatan.
“Yang menjadi keanehan disini, semua sertifikat hak pakai yang dilakukan oleh YPS ini petunjuknya tanah negara, tetapi di sertifikat hak pakai ini tidak disebutkan penggunaan dari tanah yang di sertifikat ini tidak ada, dan masa berlakunya juga tidak ada, ini jelas sudah melanggar,” Jelasnya. Senin (30-8-2022).
Lanjut Nur Rahmad, yang membuat dirinya bingung, penunjukan dan penetapan batas tanah untuk menerbitkan sertifikat hak pakai hanya ditujukan satu orang atas nama mohamad iksan selaku pemilik tanah.
“Mungkin ini sudah direkayasa, ini kan membuat kita bingung, jelas ini sudah cacat prosedural dan saya duga ini ada keterlibatan kepala desa dan perangkatnya,” Paparnya.
Masih kata Nur Rahmat yang dikenal sebagai aktivis pemberantas Mafia Tanah ini menyampaikan, bahwa sertifikat hak pakai atas nama YPS dalam 1 desa saja mencapai 165 sertifikat.
” Dari sekian ratus sertifikat tersebut petunjuknya adalah tanah negara. Tapi fakta di lapangan mayoritas tanah masyarakat yang ada bukti kepemilikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan seritifikat-sertifikat hak pakai atas nama YPS tersebut diduga kuat merupakan sertifikat Asli tapi Palsu alias Aspal.
Karena dari proses pengajuannya saja sudah cacat prosedur. Sehingga produknya pun secara otomatis cacat hukum,” jelasnya.
Sementara hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak YPS. media seputarjatim.com akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Bam)