SUMENEP, seputarjatim.com–Polemik dugaan mafia tanah dalam tubuh Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep semakin terang benderang. Terbaru, tanah di sembilan titik yang di klaim oleh YPS tersebut berstatus tanah negara.
“Status tanah yang di klaim oleh YPS adalah tanah negara, saya tegaskan sekali lagi bahwa, tanah tersebut statusnya tanah negara,”Ucap Yudi Hermawan petugas dari BPN Sumenep saat hearing dengan forum masyarakat Sumenep bersatu (FMSB) Di ruang rapat Graha Adhirasa lantai II Pemkab Sumenep. Selasa (30-8-2022).
Menanggapi hal tersebut, Nur Rahmad dari FMSB mengatakan, saat ini sudah jelas bahwa status tanah di 9 titik yang di klaim oleh perkumpulan wakaf penambahan sumolo tersebut bukan tanah wakaf melainkan tanah negara.
“Tadi pihak BPN sudah menegaskan bahwa status tanah tersebut bukan tanah wakaf tapi tanah negara,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., secara resmi telah membentuk Posko Pengaduan bagi masyarakat Sumenep yang tanahnya telah diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
” Tim kami akan mendampingi para korban-korban Mafia hingga tuntas dalam artian sampai mendapat kepastian hukum,” tandasnya.
Pantauan media ini, acara audensi dipimpin langsung oleh Asisten 1 Ir. Didik Wahyudi serta dihadiri perwakilan dari BPN Sumenep, BPKAD, Bagian Hukum, perwakilan Kodim 0827 Sumenep serta sejumlah anggota dari forum masyarakat Sumenep bersatu.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak YPS. media seputarjatim.com akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Bam)