DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Demi Dukung Pembangunan dalam Berbagai Sektor

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKAI BATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, saat menjelaskan nota penjelasan tiga raperda pada rapat paripurna (Doc. Seputar Jatim)

PAKAI BATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, saat menjelaskan nota penjelasan tiga raperda pada rapat paripurna (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat peripurna tentang penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada rapat tersebut digelar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin mengatakan, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang sama dengan Pemkab dalam pembentukan Perda, sesuai Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pasal 78 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 juga menegaskan, setiap pembahasan raperda harus diawali dengan penjelasan pengusul dalam rapat paripurna.

“Nota penjelasan ini menjadi bagian dari upaya pembentukan produk hukum daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terus Lestarikan Ritual Jamasan Keris Demi Dapat Pengakuan Global

Pada Raperda pertama adalah tentang Sistem Kesehatan Daerah. Ketua DPRD Sumenep itu menjelaskan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah daerah memerlukan regulasi sebagai dasar penyelenggaraan sistem kesehatan daerah.

“Perlu ditetapkan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan di daerah,” jelasnya.

Kemudian, Raperda kedua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, mengingat Kabupaten Sumenep memiliki potensi garam yang besar sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

“Potensi garam ini perlu dioptimalkan melalui perda agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan petambak garam serta masyarakat sekitar pesisir,” bebernya.

Dan pada Raperda ketiga membahas tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Pemukiman bagi Usaha Tambak Udang, sebagai upaya memastikan kualitas lingkungan dan sumber daya air tetap terjaga.

“Pengaturan ini penting untuk menjamin kondisi lingkungan tetap baik sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, pengendalian pencemaran dilakukan sejak tahap perencanaan melalui persetujuan lingkungan dengan dokumen Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, hingga tahap operasi dan pascaoperasi dengan instrumen buku mutu lingkungan.

“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan juga akan dilakukan dengan prinsip ultimum remedium, melalui tahapan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Pas nota penjelasan ini menjadi pijakan bagi DPRD dan Pemkab Sumenep dalam menyusun RPJMD 2025-2029, yang sejalan dengan upaya menciptakan regulasi dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan
Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras
Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi
Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak
Disbudporapar Sumenep Tertibkan Usaha Hiburan, Pariwisata Didorong Lebih Profesional

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media

Selasa, 28 April 2026 - 18:43 WIB

Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan

Senin, 27 April 2026 - 14:12 WIB

Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Senin, 27 April 2026 - 13:07 WIB

2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras

Berita Terbaru