Kabur Ketengah Tegalan, Dua Pemuda Ini Keok Ditangan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 11 November 2021 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Tersangka JA Dan AA Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka JA Dan AA Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah JA (28) alamat Desa Jaba’an, Kecamatan Manding dan AA (27), alamat Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap pada hari rabu (10-11-2021) di TKP yang berbeda. JA Di tangkap ditengah tegalan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram,  sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk realme warna biru, serta satu unit sepeda motor merk vario techno dengan nopol M 2635 WN,” Jelasnya. Kamis (11-10-2021)

Baca Juga :  Raup untung yang mengiurkan,Pria ini beli barang haram ke Bangkalan

Lanjut Widi, kepada petugas JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA, dan setelah di lakukan pengembangan dan diintrogasi AA mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada JA, ” Terangnya

“AA  berhasil ditangkap ditengah tegalan desa Keles, Kecamatan Ambunten dan dari tangan AA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, saru unit HP merk VIVO bersilikon, satu buah dompet merk levis yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu serta 5 plastik klip kecil kosong,” Paparnya.

Baca Juga :  Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Berita Terbaru