Kabur Ketengah Tegalan, Dua Pemuda Ini Keok Ditangan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 11 November 2021 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Tersangka JA Dan AA Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka JA Dan AA Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah JA (28) alamat Desa Jaba’an, Kecamatan Manding dan AA (27), alamat Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap pada hari rabu (10-11-2021) di TKP yang berbeda. JA Di tangkap ditengah tegalan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram,  sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk realme warna biru, serta satu unit sepeda motor merk vario techno dengan nopol M 2635 WN,” Jelasnya. Kamis (11-10-2021)

Baca Juga :  Gadai Dua Motor Rental, Ibu Muda di Sampang Ditangkap

Lanjut Widi, kepada petugas JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA, dan setelah di lakukan pengembangan dan diintrogasi AA mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada JA, ” Terangnya

“AA  berhasil ditangkap ditengah tegalan desa Keles, Kecamatan Ambunten dan dari tangan AA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, saru unit HP merk VIVO bersilikon, satu buah dompet merk levis yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu serta 5 plastik klip kecil kosong,” Paparnya.

Baca Juga :  Empat Hari Di pulau, Anggaran Safari Bupati Fauzi Mencapai 1 Milyard

Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru