Raup untung yang mengiurkan,Pria ini beli barang haram ke Bangkalan

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, Seputarjatim.com-
Jual Barang Asal Tonakan Bangkalan, pria di Surabaya dipenjara. Polisi terus memberantas peredaran gelap atau kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Surabaya. Terbaru, pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost fi Jalan Patua.

Dari sana, satu pria inisial MH (36) dibekuk. Warga Jalan Tembok Dukuh itu diketahui menjadi pengedar sabu-sabu (SS).

Anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akbp Daniel Marunduri mengamankan sedikitnya
lima poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 2,03 gram beserta plastiknya, HP dan kartu ATM.

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan sewaktu petugas Kepolisian melakukan pengintaian terhadap pengedar sesuai dari informasi warga juga pengembangan di lapangan.

Isai MH dibekuk lalu penggeledahan terhadap Tersangka MH saat diamankan, anggota tidak menemukan barang buktinya. “Namun setelah dicecar pertanyaan, pelaku akhirnya mengakui menyimpan barang bukti siap jual,” jelas Daniel, Jumat (10/3/2023).

Atas pengakuan itu, pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Tanah Merah Semanggi, Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa lima poket sabu.

Tersangka MH mengaku jika barang itu miliknya. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu seseorang yang bernama RH (DPO) yang tinggal di daerah Tonaan Bangkalan. MH mengambilnya pada Rabu 1 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib di Pasar Tonaan Bangkalan dengan tujuan dijual.

Baca Juga :  Bentuk Pelopor Keselamatan Sejak Dini, Ratusan Pocil Geruduk Polrestabes Surabaya

“Dari hasil penjualan, Tersangka MH mendapat keuntungan antara Rp. 250.000, – Rp. 450.000, untuk setiap gramnya,” imbuh AKBP Daniel.

MH kini dipenjara karenan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru