Edarkan Sabu, Tukang Dinamo Dibekuk

- Redaksi

Kamis, 2 Februari 2023 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

SURABAYA, seputarjatim.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja bengkel dinamo yang didapati sedang mengedarkan sabu-sabu dan ia tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada di saku jaketnya saat polisi melakukan penggeledahan.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam mengelabui petugas.

“Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ungkap Daniel, pada Rabu (01/02/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat sedang menunggu pemesan di warung Nasi mbak Yah untuk transaksi barang haram tersebut.

Sedangkan untuk pengedar sabu-sabu itu diketahui berinisial NH (52) warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Baca Juga :  Siap-siap terima teguran jika melanggar, Kapolrestabes Surabaya Launching Aplikasi ETSP

Dikatakannya Daniel, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat polisi mendapat informasi warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat polisi sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditubuh pria tersebut dan ditemukan barang haram sabu seberat 16,88 gram.

Tidak cukup sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku NH dan di rumah pelaku di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu itu sebanyak 30,8 gram siap edar.

“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku,” tutur Daniel.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Berikan Sosialisasi Penerangan Hukum Realisasi Keuangan Desa di Kantor DPMD

Sementara itu tersangka mengaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya BEY (DPO), pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya.

Tersangka menerima kiriman sabu dari BEY (DPO) dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkasnya. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terbaru