Home / Tak Berkategori

Polemik Pilkades Matanair, Kurniadi: Sikap Bupati Sumenep Diduga Ada Yang Sengaja Menyesatkan

- Redaksi

Rabu, 5 Januari 2022 - 20:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Aliansi Rakyat Menggugat saat demo pemkab Sumenep sambil membentangkan beberapa poster.

Foto:Aliansi Rakyat Menggugat saat demo pemkab Sumenep sambil membentangkan beberapa poster.

SUMENEP, seputarjatim.com–Kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 hingga kini belum kunjung usai, bahkan terkesan menimbulkan beberapa polemik. terbaru, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat mengepung kantor Bupati Sumenep untuk meminta kejelasan terkait nasib desanya yang sampai saat ini belum mempunyai pemimpin.

Menanggapi hal tersebut Kurniadi SH selaku Lawyer dari Achmad Rasyidi (Penggugat) saat ditemui media ini menegaskan bahwa, dirinya sangat meragukan kapasitas Bupati Sumenep karena dinilainya tidak taat hukum dan justru kalah dengan bawahannya.

“Sebetulnya Bupati Sumenep ini pura pura bodoh atau memang bodoh, tolol apa pura pura tolol, sesat apa menyesatkan diri. Kok sekelas Bupati sampai kalah dengan BPD, ini Bupati Sumenep kok lucu sekali,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Kurniadi menduga bahwa Bupati Sumenep ada yang menyesatkan sehingga bersikap seperti itu.

Ketika ditanya Sikap BPD yang terkesan ada pembangkangan terhadap pemimpin tertinggi Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kurniadi secara tegas mengungkapkan “BPD ini siapa kok berani beraninya membangkang, Harusnya jika memang mau menjaga marwahnya Bupati, BPD ini harus taat kepada aturan aturan hukum yang ada,” terangnya.

Jika memang sudah tidak bisa mengindahkan perintah atasannya, lanjut Kurniadi, maka camatlah yang harus mengambil alih.

“Dalam hal ini kan sudah jelas tertuang dalam peraturan perbub sendiri bahwa jika memang BPD tidak mengindahkan, Camatlah yang mengambil alih,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sapeken, Pulau Religius yang Kental dengan Norma Adatnya Sedang Diuji oleh Kasus Nadia

Lawyer yang terkenal dengan sebutan pemilik istana hantu inipun berang karena membuat perbub sendiri dan dilanggar sendiri.

“Ini kan aneh ketika membuat peraturan sendiri namun dilanggar sendiri dan tidak mengerti sendiri. Saya menyakini hal ini ada biang keroknya,” jelas dia.

Kurniadi sangat menyayangkan Birokrasi Sumenep yang dinilainya tidak profesional dan terkesan amatiran. Malah hal yang sudah kuat secara Hukum dan UU masih mau dikonsultasikan.

“Mau dikonsultasikan ke siapa, ke Jin Hongkong ? Kan sudah jelas hasil dari Keputusan PTUN Surabaya ini mempunya keputusan yang tetap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat mengepung kantor Bupati Sumenep, aksi tersebut sebagai bentuk protes lantaran kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 hingga kini belum kunjung usai, bahkan terkesan mengulur-ulur waktu.

Padahal, berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep.

Atas ketidak jelasan itulah aksi yang mayoritas masyarakat Matanair menggugat dan meluruk Kantor pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (5/1/2022).

Baca Juga :  Puding Jagung, Kreasi Mahasiswa UTM Manfaatkan Potensi Lokal

Salah satu orator aksi, Nur Hayat mengatakan Kedatangan mereka hanya untuk menuntut rasa keadilan khususnya masyarakat Desa Matanair soal hasil pilkades tahun 2019. Semestinya, pemerintah Kabupaten segera melaksanakan perintah putusan PTUN dan Mahkamah Agung.

“Kita datangi pemkab ini dalam rangka mempertanyakan soal pemkab tidak menjalankan putusan PTUN,” Ucapnya.

Masih menurut orator, selama ini masyarakat Desa Matanair tidak mempunyai kepemimpinan akibat ketidak jelasan. Bahkan sudah hampir 2 Tahun belum ada kepastian secara hukum.

“Sampai kapanpun, kami tetap menunggu disini dan menuntut Bupati untuk merealisasikan putusan PTUN di Desa Matanaair,” Paparnya.

Lanjut Hayat, Bupati harusnya segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

“Kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sejak tahun 2019 – 2022 awal ini masih dinilai teka teki dan mengundang banyak pertanyaan masyarakat bagaimana kepastian untuk melantik saudara Ahmad Rasidi setelah ada putusan PTUN Surabaya,” Pungkasnya.

Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pemkab Sumenep terkait nasib pilkades Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Kawal Ketat Pembibitan Prancak 95 demi Jaga Mutu Tembakau Premium
Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Ikuti Survei Akreditasi KARS, Targetkan Standar Pelayanan Kesehatan Nasional
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:35 WIB

DKPP Sumenep Kawal Ketat Pembibitan Prancak 95 demi Jaga Mutu Tembakau Premium

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Berita Terbaru