SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan MR (58) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
MR ditangkap Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Tepatnya didepan Ruko Jl. Arya Wiraraja Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap MR awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang duduk di depan ruko.
” MR ditangkap pada hari rabu 5 -1-2021 sekira pukul 20.00 Wib dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,61 gram, HP merk xiomi warna hitam dan sepeda motor merk honda revo dengan nopol M 2242 WF ,” Jelasnya.
Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)