Home / Tak Berkategori

Putra Bakal Calon Walikota Tersangkut Kasus Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto istimewa

Foto istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Willy Angga (40), terdakwa kepemilikan sabu hanya divonis 1 tahun penjara. Namun dalam persidangan, pria yang hobi dengan burung kicau ini mendapatkan perlakuan khusus.

Berdasarkan riwayat perkara persidangan SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.S/2020/PN SBY terdakwa Willy Angga hanya menjalani sidang satu kali saja dan langsung vonis. Pada tanggal 20/5/2020 Willy menjalani sidang pembacaan dakwaan, penuntutan, dan vonis.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparalan dari Kejaksaan Negeri, menyatakan terdakwa Willy Angga anak dari Sucipto Joe Angga terbukti melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan1 bagi diri sindiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,” tertulis di SIPP PN Surabaya, 20/5/2020.

Ditanggalyang sama, terdakwa Willy Angga divonis 1 tahun penjara. “Menyatakan Terdakwa WILLY ANGGA anak dari SUCIPTO JOE ANGGA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” tertulis di SIPP PN Surabaya.

Baca Juga :  Miliki Dedikasi Tinggi, 4 Personel Polrestabes Surabaya Naik Pangkat Jelang Purna Tugas

Untuk diketahui, Willy Angga ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian,  mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.

“Tersangka mengaku dapat barang (sabu) dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (Yd/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dari Ponsel Sederhana ke Gerakan Sosial, Abdul Aziz di Purbalingga Angkat Martabat Kaum Pekerja
Bawa Nama Sumenep ke Tingkat Nasional, BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2026
SMSI Sumenep Datang ke Pengurus Jatim, Bahas Konsolidasi hingga UKW 2027
Kecewa Audiensi Tak Ditemui Kepala DKPP Pamekasan, JKP Siapkan Aksi Petani 13 Kecamatan
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Pekan Literasi 2026 SMAN 1 Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Dorong Pelajar Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Dari Ponsel Sederhana ke Gerakan Sosial, Abdul Aziz di Purbalingga Angkat Martabat Kaum Pekerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Bawa Nama Sumenep ke Tingkat Nasional, BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:15 WIB

SMSI Sumenep Datang ke Pengurus Jatim, Bahas Konsolidasi hingga UKW 2027

Berita Terbaru