Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

FOKUS: Para pekerja di APHT Guluk-Guluk saat memproduksi batang rokok (SandiGT - Seputar Jatim)

FOKUS: Para pekerja di APHT Guluk-Guluk saat memproduksi batang rokok (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum sepenuhnya beroperasi sesuai rencana.

Dari total 12 perusahaan rokok (PR) yang terdaftar, baru 11 perusahaan yang aktif menjalankan produksi. Sementara satu perusahaan lainnya masih tertahan dalam proses pengurusan izin cukai di Bea Cukai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan kawasan industri hasil tembakau yang digadang-gadang menjadi pengungkit ekonomi daerah tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama dalam percepatan operasional seluruh tenant.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, menjelaskan satu PR yang belum beroperasi saat ini masih menjalani proses perizinan di Bea Cukai. Menurutnya, pengajuan izin dilakukan secara bertahap karena harus mengikuti antrean dari perusahaan lain.

“Satu perusahaan masih berproses di Bea Cukai. Pengajuan dilakukan bertahap sesuai urutan masuk, sehingga yang terakhir ini masih belum tuntas,” katanya, Sabtu (21/02/2026).

Baca Juga :  16 Penghargaan Diraih, Tahun Perdana Fauzi–Imam Penuh Prestasi

Ia memastikan, dari sisi administratif internal, perusahaan tersebut telah menyelesaikan seluruh persyaratan awal. Dokumen utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta berkas pendukung lainnya telah lengkap dan diserahkan ke Bea Cukai Madura.

“Berkasnya sudah lengkap dan sudah kami serahkan. Tinggal menunggu apakah ada perbaikan administrasi serta jadwal pengecekan lokasi,” jelasnya.

Hendri menambahkan, setelah proses verifikasi dan pengecekan lapangan selesai, perusahaan masih harus melalui tahapan penyusunan serta pemaparan proses bisnis (probis). Tahap ini menjadi penentu sebelum izin resmi diterbitkan di tingkat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.

“Jika probis dinyatakan layak, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) akan diterbitkan. Prosesnya relatif cepat setelah pemaparan,” tegasnya.

Belum optimalnya operasional APHT tersebut juga mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, menegaskan bahwa keberadaan kawasan industri ini harus diukur dari dampak riilnya, bukan sekadar jumlah perusahaan yang terdaftar.

Menurutnya, APHT sejak awal dibangun untuk menciptakan lapangan kerja serta memperkuat ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, keterlambatan operasional satu perusahaan tetap perlu menjadi bahan evaluasi.

“APHT jangan hanya dinilai dari berdirinya bangunan dan masuknya perusahaan. Yang terpenting adalah sejauh mana dampaknya terhadap tenaga kerja dan ekonomi lokal,” tegasnya.

Baca Juga :  Bangun Mental Spiritual ASN, Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan

Ia menambahkan, PD Sumekar sebagai pengelola harus memastikan seluruh perusahaan dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan, mengingat besarnya anggaran publik yang telah dialokasikan untuk pengembangan kawasan tersebut.

“Pengelolaan APHT harus betul-betul serius. Jangan sampai investasi besar ini tidak sebanding dengan hasil yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Minggu, 20 September 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB