SUMENEP, seputarjatim.com-Setelah sempat diberitakan terkait penyalahgunaan fungsi trotoar yang dijadikan tempat parkir sepeda motor di depan RSUD. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur tampaknya belum mendapat respon, baik dari manajemen RSUDMA itu sendiri maupun instansi yang berwenang.
Terbukti, pantauan wartawan seputarjatim.com pada hari Sabtu (3-6-2023) masih tampak sejumlah sepeda motor terparkir bebas di atas trotoar depan Rumah Sakit plat merah tersebut,baik di pintu masuk rumah sakit maupun pintu keluar.
Atas hal tersebut, Supriyadi (34) salah seorang pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar saat ditemui wartawan di depan RSUDMA mengatakan sangat terganggu dengan adanya sepeda motor yang terparkir di atas trotoar tersebut.
“Pasti terganggulah bang, jika parkir di trotoar ini, beberapa kali saya lewat sini, selalu ada yang parkir di trotoar ini bang, “ungkapnya.
Dirinya berharap agar kegiatan parkir di atas trotoar ini dapat dihentikan karena mengganggu kenyamanan saat berjalan kaki.
“Pihak manajemen RSUDMA maupun instansi terkait harus segera bertindak agar keberadaan trotoar ini bisa kembali pada fungsinya,” harapnya.
Ditempat terpisah, Kasatpol PP kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi mengaku masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Disperkimhub Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah dan tindakan tegas bagi pemilik sepeda motor yang memarkir kendaraannya secara sembarangan di atas trotoar depan RSUD. Moh. Anwar tersebut.
“Terkait penertiban sepeda motor yang parkir diatas trotoar depan RSUD. Moh. Anwar Sumenep tersebut kami selaku penegak perda dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan secepatnya kami akan menindak lanjuti aduan tersebut,” terang Ach Laily Maulidy singkat.
Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan Sabtu (3/06/2023) sekitar pukul 11.25 WIB Humas RSUDMA Sumenep, Arman Endika Saputra belum bisa dimintai keterangannya. Konfirmasi dari wartawan seputarjatim.com belum direspon.
Sekedar untuk diketahui, Sesuai dengan aturan Pemerintah bahwa pejalan kaki dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tertuang pada Pasal 131, menjelaskan secara rinci mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki antara lain;
Ayat (1) berbunyi pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Kemudian ayat (2) pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Selanjutnya ayat (3) dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. (Bam)