SUMENEP, seputarjatim.com– Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui bagian ESDA menggelar sosialisasi regulasi tambang bagi pelaku penambangan di Kabupaten Sumenep. Bertempat di Graha Arya Wiraraja, acara ini dihadiri Satpol PP Jawa Timur, ESDM Jawa Timur, Polres Sumenep, dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Kita inginkan para penambang di Sumenep mengerti regulasi yang ada. Kita sedang mencarikan solusi bagi mereka. Karena secara aturan dilarang, kita memacu para pelaku tambang untuk mengurus ijin,” terang Muhammad Sahlan, Kabag ESDA Pemkab Sumenep di lokasi, Rabu, 05/02/2020.
Seputarjatim newsvideo: ESDA Sumenep gelar sosialisasi tambang, Rabu, 05/02/02:
https://youtu.be/bzW36wCHfGQ
Yoyok Suroyo dari ESDM Jawa Timur menerangkan, saat ini seluruh aktifitas tambang di Kabupaten Sumenep ilegal. Sebab selain belum ada ijin tambang yang dikantongi, secara regulasi (RT-LH) juga tidak dibolehkan.
“Di Sumenep ini dikenal sebagai tambang pasir kwarsa. Jadi selain itu, hukumnya ilegal,” tegas Eko.
Dalam pertemuan ini juga digelar sesi tanya jawab dengan para penambang. Para penambang mengaku bila pengurusan ijin yang saat ini diambil alih Provinsi lebih sulit dan berbelit.
“Kami ini siap kalau memang tambang mau ditutup. Tapi semuanya, jangan pilih-pilih,” ungkap salah seorang penambang.
Sementara penambang lain berharap Bagian ESDA Pemkab Sumenep dapat menjembatani pengurusan ijin tambang bagi mereka. Sesuai data di Pemkab Sumenep, jenis tambang yang beroperasi di kabupaten paling ujung timur Madura itu bervariasi, mulai dari batu kapur, pasir dan batu, batu gunung, dan pasir laut. (dik/red)