Hukum & Kriminal

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor

×

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG 20200205 WA0029
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memimpin rilis kasus curanmor, Rabu, 05/02/2020. (Yud/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana curanmor sampai ke penadah dan pemalsu surat kendaraan serta KTP.
Aksi kejahatan ini dilakukan di wilayah Jawa Timur seperti Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.

Adapun identitas tersangka kasus penadahan curanmor motor dan mobil berinisial Abdul Rahman, (40), warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun Sampang, Han, (30), warga Dusun Trimo Jatisari, Purwodadi, Pasuruan, Agus Budiono alias Badak, (50), warga Dusun sumber Pinang, Desa Karangharjo, Silo, Jember, dan Feri, (27), warga Dusun Karang Baru, Silo, Jember.

Sementara tersangka kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu bernama Bismo, (44), warga Dusun Pandan Toyo, Kec. Ngancar, Kab Kediri dan Edy Syafi’I (34) warga Desa Lembor, Kec. Brondong, Lamongan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 22 unit sepeda motor berbagai merek dan 20 mobil berbagai merek, 5 plat nomer dan HP.

Baca Juga :  Truk Tabrak Pohon

Sedang kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu mobil Toyota Avansa, mobil suzukl swift, mobil BMW, mobil Honda CRV dan Honda Brio dan BPKB palsu, STNK palsu, laptop dan computer, dua lembar slip gaji palsu.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangie dan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo, Rabu (5/2/2020) mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan curanmor plus penadah barang bukti kejahatan berkat informasi anggota lalu lintas yang mengamankan mobil Avanza L 1601 TS saat melintas di jalanan Surabaya.

Kasus itu dilakukan pendalaman terhadap pengemudi yang akhirnya petugas mengamankan pemilik kendaraan tersebut atas nama tersangka Bismo yang pekerjaannya jual beli kendaraan menggunakan dokumen surat dan BPKB palsu.

Sedangkan pengembangan dari pengakuan tersangka STNK palsu berhasil mengamanka cetak dokumen STNK Mojokerto melibatkan pelaku Rakhma.

Baca Juga :  Mengejutkan! YPS Sumenep Dapat Lahan Puluhan Hektar Dari Tuan Tanah Bernama Eksan. Siapa Dia?

Dalam pengembangan kasus STNK palsu di wilayah Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan tersangka Agus Budiono dan tersangka Feri di Banyuwangi, pelaku kasus curanmor. Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka Hanif di Singosari Malang dan tersangka Abdul Rahman di Torjun Sampang sebagai penadah kendaraan bermotor hasil dari kejahatan,” terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu, 05/02/2020.

Dalam rilis ini, Ditreskrimum Polda Jatim juga menyerahkan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya. Barang bukti kendaraan hasil kejahatan lainnya juga bisa diambil dengan syarat pemilik harus membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB serta KTP.
“Pengambilan kendaraan hasil kejahatan yang berhasil ditemukan Tim Jogoboyo Subdit Jatanras Ditreskimum Polda Jatim harus dilengkapi dokumen dan saat pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya,” pungkas Kapolda Jatim. (yud/red)

Tinggalkan Balasan