Wabup Fauzi: Pesantren Harus Dilindungi, Kami Mendukung Undang-Undang Pesantren

Politik38 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com Dunia pesantren mendapat angin segar, seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat 1 yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19/09/2019 lalu.

Hal ini mendapat respon positif di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Sumenep, yang notabene menjadi salah satu wilayah basis pesantren di Jawa Timur. Achmad Fauzi, Wakil Bupati Sumenep mengaku terus mengikuti perkembangan pengesahan RUU Pesantren ini. Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini bahkan secara tegas mengatakan, pesantren memang harus dilindungi dan diberi regulasi khusus.

“Kita disini ada ratusan Pondok Pesantren, tentu saya sangat gembira apabila pemerintah di DPR RI mengesahkan Undang Undang Pesantren. Sebab Pesantren juga menjadi salah satu basis pengembangan keilmuan agama dan kebangsaan. Pesantren juga terus bergerak dinamis, menuju ke arah pengembangan ekonomi bangsa. Pemerintah pusat sangat tepat, telah mengesahkan RUU Pesantren,” terang Wabup Fauzi, saat ditemui wartawan, Sabtu, 21/09/2019.

Baca Juga :  Lahan Kodim 0827 Sumenep Di Obok-Obok, Muncul Dugaan BPN Sumenep Jadi Sarang Mafia Tanah
pesantren 2
Jokowi bersilaturahmi ke Pesantren An-Nuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep. (dok/ Didik/ SJ foto)

Fauzi juga menegaskan, semangat untuk melindungi dan meningkatkan kualitas pesantren dan pedidikan agama yang berwawasan kebangsaan merupakan komitmen yang dimiliki oleh fraksi PDI Perjuangan. Semangat itu juga terus disampaikan kepada seluruh kader PDI di Sumenep yang dipimpinnya.

“Mungkin para Kyai pesantren belum banyak yang tahu perjuangan PDI di parlemen dalam mendorong Undang-Undang Pesantren ini. Itu tugas kita di daerah untuk mensosialisasikannya, imbuh Achmad Fauzi.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan Indonesia, Kowarteg Pendukung Ganjar Beri Bibit Padi dan Jagung kepada Petani di Bojonegoro

Sebelumnya dalam rapat paripurna kamis 19/09/2019 lalu,  Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka sempat menginterupsi jalannya Raker. Diah meminta agar pemerintah tidak hanya memperhatikan pasal-pasal general saja, namun juga menyangkut toritas kultural kyai, sistem audit, lalu bagaimana implementasi anggaran dan juga terutama bagaimana menjaga kekhasan pesantren secara kultural.

“Jadi sementara kita amini dulu sebagai sebuah pembuka, sebagai sebuah semangat, sebagai bagian dari gerakan kebangsaan dari kalangan santri dan nanti bicara perundang-undangan atau dibawahnya, kita akan terus memantau dan kalau perlu melakukan penyempurnaan-penyempurnaan,” terang Diah Pitaloka kala itu. (dik/red)

Komentar