Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Lenteng, Supardi (Doc. Istimewa)

Camat Lenteng, Supardi (Doc. Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Berbagai kasus dugaan penyimpangan di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian liar bergulir di tengah masyarakat.

Namun hingga kini, Camat Lenteng, Supardi, dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi persoalan yang menyeret Pemerintah Desa Meddelan.

Praktisi Hukum, Pathor Rahman menegaskan, ketika muncul polemik atau dugaan penyimpangan yang mengarah pada indikasi korupsi, camat memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap aparat pemerintah desa, salah satunya dengan memanggil kepala desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa belum dipanggil, Camat Lenteng jangan ‘Ciut’?,” katanya, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026

Menurutnya, pembinaan dan pemanggilan kepala desa merupakan bagian dari fungsi pengawasan camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jika camat memilih diam dan tidak menjalankan tugas serta kewajibannya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam kajian hukum, praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) termasuk kategori pelanggaran serius.

Dalam konteks ini, kata dia, Camat Lenteng diduga telah melanggar Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam konteks ini, camat dianggap lalai dalam tugas dan kewajiban jabatan,” terangnya.

Tak berhenti di situ, eks aktivis Malang Corruption Watch (MCW) tersebut juga menilai Camat Lenteng telah membangkang terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Camat.

Alasannya, camat dinilai tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan aturan tersebut.

Padahal, sederet kasus dugaan penyimpangan di Desa Meddelan, disebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di era kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wakil Bupati KH Imam Hasyim.

“Mulai dari proyek kambing BUMDes Meddelan, proyek TPT, proyek aspal jalan, hingga bantuan handtraktor untuk kelompok tani,” imbuhnya.

Lebih jauh, Pathor menegaskan bahwa camat merupakan kepanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan.

Sikap dan respons camat, kata dia, mencerminkan kualitas pelayanan Pemkab Sumenep dalam membina dan mengawasi aparatur pemerintah desa.

Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang memberi kewenangan kepada camat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.

Baca Juga :  MBG Diduga Berbau Viral, Kepala SPPG Lebeng Timur Belum Buka Suara

Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Camat Lenteng Supardi disebut berulang kali belum memberikan respons saat dikonfirmasi awak media.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah Camat Lenteng tidak memahami tugas dan kewajibannya, termasuk dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru