SUMENEP, Seputar Jatim – Berbagai kasus dugaan penyimpangan di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian liar bergulir di tengah masyarakat.
Namun hingga kini, Camat Lenteng, Supardi, dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi persoalan yang menyeret Pemerintah Desa Meddelan.
Praktisi Hukum, Pathor Rahman menegaskan, ketika muncul polemik atau dugaan penyimpangan yang mengarah pada indikasi korupsi, camat memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap aparat pemerintah desa, salah satunya dengan memanggil kepala desa.
“Kenapa belum dipanggil, Camat Lenteng jangan ‘Ciut’?,” katanya, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, pembinaan dan pemanggilan kepala desa merupakan bagian dari fungsi pengawasan camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jika camat memilih diam dan tidak menjalankan tugas serta kewajibannya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam kajian hukum, praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) termasuk kategori pelanggaran serius.
Dalam konteks ini, kata dia, Camat Lenteng diduga telah melanggar Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam konteks ini, camat dianggap lalai dalam tugas dan kewajiban jabatan,” terangnya.
Tak berhenti di situ, eks aktivis Malang Corruption Watch (MCW) tersebut juga menilai Camat Lenteng telah membangkang terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Camat.
Alasannya, camat dinilai tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan aturan tersebut.
Padahal, sederet kasus dugaan penyimpangan di Desa Meddelan, disebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di era kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wakil Bupati KH Imam Hasyim.
“Mulai dari proyek kambing BUMDes Meddelan, proyek TPT, proyek aspal jalan, hingga bantuan handtraktor untuk kelompok tani,” imbuhnya.
Lebih jauh, Pathor menegaskan bahwa camat merupakan kepanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan.
Sikap dan respons camat, kata dia, mencerminkan kualitas pelayanan Pemkab Sumenep dalam membina dan mengawasi aparatur pemerintah desa.
Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang memberi kewenangan kepada camat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.
Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Camat Lenteng Supardi disebut berulang kali belum memberikan respons saat dikonfirmasi awak media.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah Camat Lenteng tidak memahami tugas dan kewajibannya, termasuk dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









