PAMEKASAN, Seputar Jatim – Audiensi Jaringan Kawal Pamekasan (JKP) dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berujung kekecewaan.
JKP menilai pertemuan tersebut belum memberikan jawaban substantif atas sejumlah dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan pertanian yang mereka soroti.
Kekecewaan itu muncul lantaran Kepala Dinas maupun pejabat yang dinilai memiliki kewenangan memberikan klarifikasi tidak hadir dalam agenda audiensi tersebut. Massa JKP hanya ditemui oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Satpras), Tidar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan JKP, Ahmadi Ghofur, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat audiensi sejak Jumat sebelumnya dan mengaku telah memenuhi seluruh prosedur administrasi sebelum mendatangi kantor dinas.
“Kami kecewa karena audiensi yang sudah dijadwalkan ini tidak ditemui oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi. Kami sudah menyampaikan surat secara administratif,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Menurut JKP, audiensi tersebut digelar untuk meminta penjelasan terkait sejumlah dugaan persoalan dalam program pertanian, mulai dari penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, bibit hingga sejumlah pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
JKP mengklaim telah melakukan investigasi lapangan serta menerima sejumlah pengaduan masyarakat.
Dari hasil tersebut, mereka mengaku menemukan dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan alsintan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Batu Marmar, Waru, Pasean dan beberapa kecamatan lainnya.
Atas persoalan tersebut, JKP mendesak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pamekasan membuka data penerima bantuan secara transparan.
Salah satu yang diminta adalah data by name by address penerima bantuan traktor roda dua, traktor roda empat serta kendaraan Viar roda tiga untuk tahun anggaran 2022 hingga 2026.
JKP juga mempertanyakan mekanisme dan proses verifikasi kelompok tani yang menerima bantuan. Mereka menyoroti adanya dugaan kelompok tani yang tidak aktif atau disebut fiktif namun mendapatkan bantuan, sementara kelompok tani yang mengaku aktif justru tidak menerima bantuan.
Tak berhenti di sana, JKP meminta dilakukan audit terhadap aset bantuan pemerintah. Jika nantinya ditemukan bantuan yang diperjualbelikan, mereka meminta agar bantuan tersebut ditarik kembali sesuai ketentuan.
JKP juga mendorong pemberian sanksi apabila ditemukan kelompok tani, oknum penyuluh maupun pihak ketiga yang terbukti terlibat dalam praktik jual-beli bantuan.
Selain persoalan alsintan, JKP meminta klarifikasi terkait dugaan jual-beli pupuk dan bibit pertanian kepada kelompok tani.
Mereka juga mempertanyakan dugaan adanya pungutan sebesar 5 persen pada sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBN, di antaranya JIT, JUT, IRPOM dan pekerjaan lainnya.
“Semua ini kami minta dijelaskan secara terbuka. Kami ingin ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program yang menyangkut kepentingan petani,” tegasnya.
JKP menyatakan siap menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen agar penyaluran bantuan pertanian ke depan dilakukan secara transparan, melalui musyawarah desa serta melibatkan kontrol sosial masyarakat.
Ahmadi menegaskan, apabila berbagai pertanyaan dan tuntutan tersebut tidak mendapatkan kejelasan maupun tidak ada komitmen perbaikan, JKP akan membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya.
“Kami akan melanjutkan tuntutan ini ke ranah yang lebih luas. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi dengan melibatkan petani dari 13 kecamatan,” tandasnya.
Selain menyiapkan aksi demonstrasi, JKP menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan dugaan tersebut kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur hingga Kementerian Pertanian RI.
JKP menegaskan, langkah tersebut dilakukan dengan mengusung prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam mengawal program pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian di Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Pamekasan mengenai berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan JKP.
Konfirmasi dari pihak dinas diperlukan untuk memberikan penjelasan secara berimbang sekaligus memastikan duduk perkara atas sejumlah dugaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










