News

Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, BKPH Madura Timur Lapor Polisi

×

Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, BKPH Madura Timur Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250423 WA0081 1
TEGAS: Asper Kepala BKPH Madura Timur, Rifa’i, saat menjelaskan soal hutan negara yang diserobot kegiatan galian c ilegal (SandGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur, resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke pihak kepolisian.Laporan tersebut dilayangkan sejak tahun 2022 lalu. Namun, hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Sumenep.

Asisten Perhutani (Asper) Kepala BKPH Madura Timur, Rifa’i mengungkapkan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan masuk dalam petak 48, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Perhutani.

Kawasan tersebut memiliki status sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), yang berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber air.

“Dasar kami melakukan pemeriksaan di sana setiap hari karena ada peta kerja. Tapi ternyata di lokasi itu dilakukan aktivitas Galian C,” ucapnya, saat ditemui wartawan Seputar Jatim, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Menurutnya, pelaksana aktivitas Galian C tersebut diduga kuat Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.

Ia juga mengaku, bahwa Asper sebelumnya Dasirin, pernah melakukan pendekatan secara persuasif, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai kades.

Namun, pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan pihaknya mendapat penolakan dan tantangan dari kades tersebut.

“Pak Kades beralasan bahwa itu kawasan pemajekan (pengenaan pajak atau penarikan pajak, red). Tapi kami memiliki bukti kuat bahwa itu hutan negara, termasuk peta kerja dan Berita Acara Tata Batas (BATB), yang disusun bersama unsur pemerintah kabupaten hingga provinsi,” jelasnya.

Akibat tidak adanya solusi yang baik, akhirnya pihak Perhutani melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut diterima, dan Perhutani telah mengantongi dua kali surat perkembangan penyelidikan dari kepolisian.

“Namun sampai hari ini, Galian C di lapangan masih tetap beroperasi. Saya juga pernah mengalami intimidasi langsung dari kepala desa, bahkan hampir dipukul. Untung saya saat itu dikawal penyidik dari Polres,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, lokasi Galian C yang dilaporkan berada di area seluas sekitar 2 hektare. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu, sebelum akhirnya dilaporkan pada 2022 lalu.

Baca Juga :  Puskesmas Pandian Buka Suara Terkait Tuduhan Tak Beri Surat Rujukan kepada Seorang Pasien asal Pulau Sapeken

“Kami juga sudah mengadukan ini ke DPRD Sumenep, dan mereka meminta kami segera bersurat secara resmi. Suratnya dalam waktu dekat akan kami kirimkan,” bebernya.

Di samping itu, ia menekankan, bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jika kami diam, justru kami yang bisa disalahkan. Ini hutan milik negara, bukan milik perorangan. Ketika ada perusakan, kami wajib melaporkan,” tandasnya.

Informasi terakhir yang diterima Perhutani, Polres Sumenep telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan ATR/BPN Sumenep, serta mengirimkan surat panggilan kepada pihak terlapor. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan