SUMENEP, Seputar Jatim – Puskesmas Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,Madura, Jawa Timur, buka suara terkait tuduhan tidak memberikan surat rujukan kepada salah seorang pasien asal Pulau Sapeken.
Hal ini, menyusul dengan mencuatnya kabar di tengah masyarakat yang menilai pihak Puskesmas Pandian, menolak permintaan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Kepala Puskesmas Pandian, Fatimatul Insyoniah menegaskan, bahwa penerbitan surat rujukan tidak bisa dilakukan berdasarkan permintaan pribadi, tetapi harus mengikuti hasil pemeriksaan medis dan rekomendasi dokter yang menangani pasien.
“Rujukan itu tidak bisa dikeluarkan atas kehendak atau permintaan sendiri, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Ada aturan dan prosedur yang harus kami ikuti,” jelasnya, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, bahwa ada 144 jenis diagnosis yang tidak dapat dirujuk langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan, dan harus ditangani di puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini, lanjut ia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 52 tentang penjaminan pelayanan kesehatan.
“Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa atas keinginan pribadi, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya
Lebih lanjut Dokter Iin menambahkan, selama ini Puskesmas Pandian tetap menjalankan tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk warga dari wilayah kepulauan seperti Sapeken.
Jika memang ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, ia pun tidak pernah menolak memberikan surat rujukan.
“Selama sesuai dengan indikasi medis, kami bantu buatkan rujukan ke rumah sakit. Bahkan kami juga membantu proses koordinasi dengan Puskesmas Kepulauan jika pasien berasal dari daerah seperti Sapeken,” tuturnya.
Kemudian, berkaitan kabar puskesmas yang menolak permintaan rujukan dari pasien. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di wilayah kepulauan untuk tetap memberikan layanan terbaik.
“Sudah kami koordinasikan mas, untuk dibuatkan surat rujukan secara online ke Puskesmas Kepulauan. Jadi tidak ada penolakan. Kami tetap berupaya membantu sebisa mungkin sesuai aturan,” bebernya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan mengurangi kesalahpahaman terkait prosedur layanan kesehatan.
“Yang kami harapkan, masyarakat memahami bahwa ada regulasi yang harus kami patuhi. Ini demi keselamatan pasien itu sendiri dan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar,” harapnya.
Dengan ini, pihaknya juga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur medis dalam sistem pelayanan kesehatan, agar hak-hak pasien tetap terlindungi secara optimal. (EM)
*