SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan petugas PLN terhadap seorang pemilik tambak udang menguak fakta mengejutkan.
Pelaku utama diketahui merupakan mantan anggota Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah mengatakan, bahwa yang bersangkutan, bernama Dani, sudah tidak lagi menjadi bagian dari PLN sejak Januari 2025 lalu.
“Dan yang dimaksud tadi itu adalah mantan anggota kami dan sempat menjadi anggota kita. Per Januari kemarin sudah tidak menjadi anggota kita,” ujarnya. Senin (21/4/2025).
Lanjut ia menegaskan, segala bentuk tindakan Dani setelah dia tidak lagi bekerja di PLN, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengusaha tambak udang bernama Jailani, adalah murni di luar tanggung jawab PLN.
“Nominal yang diminta oleh dia itu tidak sepeser pun masuk ke kita,” tegasnya, Senin (21/4/2025).
Ia pun membuka pintu lebar untuk melakukan upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan atas tindak Dani.
“Kami PLN siap membantu untuk berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
PLN Sumenep juga menyatakan siap memberikan dukungan berupa data dan keterangan untuk proses hukum.
Bahkan, pihaknya berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak untuk klarifikasi atau tabayyun, baik di kantor PLN maupun langsung mendatangi rumah mantan pegawai tersebut.
Menanggapi rumor keterlibatan pihak internal lainnya, ia juga tidak menampik bahwa Dani memang mengenal beberapa staf, termasuk Beni, koordinator tim.
“Tidak bisa ditarik pada kesimpulan bahwa Beni terlibat dalam persoalan ini.” ucapnya.
Meski demikian, Pangky memastikan, akan menindak tegas jika nantinya terbukti ada oknum internal lain yang ikut bermain.
“Kalau memang Beni terlibat dan bahkan ada yang lain juga terlibat soal dana yang diminta, saya pastikan beri tindakan dan saya laporkan,” tegasnya.
Sebab, kata dia, kasus ini menyeret persoalan pemasangan dan pembongkaran kWh meter di lokasi tambak.
Pangky menjelaskan, bahwa kWh yang digunakan Jailani tidak tercatat secara resmi dalam sistem PLN.
Adapun pemasangan ulang oleh Beni disebut dilakukan atas permintaan pelanggan baru dan tidak ada kaitannya dengan Dani.
Terkait nama lain yang disebut, yakni Iksan, PLN juga berjanji akan melakukan pelacakan dan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Secara legal, kWh itu harus dikeluarkan dari kami PLN. Tapi kalau ilegal, kWh bisa dibeli dari luar, bahkan beli online pun bisa,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi penyalahgunaan nama institusi demi kepentingan pribadi.
PLN Sumenep menegaskan tidak akan segan menempuh langkah hukum bila oknum internal terbukti bermain. (Sand/EM)
*