SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan rekayasa penggantian kWh meter milik pengusaha tambak udang di Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tidak masuk akal.
Sampai saat ini PLN ULP Sumenep belum juga berani mengambil sikap tegas. Belum lagi memberikan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan oleh petugasnya, yang disebut-sebut terlibat praktik manipulatif.
“Masih melakukan komunikasi dengan Jailani (pengusaha tambak udang, red) dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah. Rabu (23/4/2025).
Ia juga menegaskam, bahwa belum ada informasi lanjutan yang bisa disampaikan ke publik.
Sinisnya, alih-alih memberikan klarifikasi tuntas, Pangky justru tampak ragu bahkan dalam menanggapi keabsahan surat kuasa yang dijadikan dasar tindakan lapangan.
“Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” tegasnya.
Sikap pasif PLN ini justru menambah ketidakjelasan nasib Jailani. Diperlakukan seperti tertuduh tanpa pembuktian sahih, ia terjebak dalam birokrasi PLN yang buram dan berbelit.
Seperti diketahui sebelumnya, nama Iksan mencuat sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan listrik ke PLN Sumenep.
Tapi hingga kini, Iksan sebenarnya, dalam kapasitas apa dia melapor, dan apa motifnya, belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh PLN.
Yang lebih mencurigakan, laporan yang mencatut nama Iksan itu disertai surat kuasa dari seseorang bernama Bunahwi, yang disebut sebagai kerabat Jailani, namun tanpa tanggal dan tak pernah diverifikasi kebenarannya.
Anehnya lagi, laporan tersebut tercatat dua hari setelah petugas PLN mengganti kWh meter di lokasi tambak Jailani.
Lantas, mengapa tindakan lapangan dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan resmi dicatat. Bukankah ini mencederai prinsip administratif dan legalitas tindakan sebuah BUMN.
Jika mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), seluruh keputusan pejabat pemerintahan termasuk BUMN seperti PLN wajib didasarkan pada bukti yang sah dan dapat diverifikasi.
Lebih jauh, nama eks pegawai PLN bernama Dani juga disebut dalam komunikasi teknis di lapangan.
Meski Pangky menyatakan, bahwa Dani sudah keluar sejak Januari 2025 lalu. Namun faktanya, dia tetap muncul dalam penanganan kasus Jailani. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal PLN.
Skandal ini membuka potensi bobroknya sistem kerja teknis PLN di lapangan. Dari surat kuasa tanpa tanggal, laporan misterius, hingga keterlibatan eks pegawai yang seharusnya sudah tidak punya wewenang, semuanya menunjukkan adanya persoalan mendalam di tubuh PLN Sumenep. (Sand/EM)
*