SUMENEP, seputarjatim.com– Demo menolak pengesahan Undang-undang KPK dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep ke Kantor DPRD setempat, Kamis, 26/09/2019. Para mahasiswa datang ke gedung dewan dengan melakukan long march dari depan gedung Adipoday, Sumenep.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa puluhan poster penolakan Undang-undang KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Setibanya di gedung DPRD Sumenep, terjadi diskusi alot antara mahasiswa dan pimpinan DPRD yang datang menemui. Para mahasiswa menuntut agar seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang dihadirkan. Abdul Hamid Ali Munir, ketua DPRD Sumenep yang keluar menemui massa aksi mengatakan, sebagian anggota DPRD tidak datang karena sedang melakukan tugas ke luar kota. Tidak menerima begitu saja, para mahasiswa tetap memaksa masuk ke gedung DPRD Sumenep untuk memastikan keberadaan anggota DPRD yang hadir.

“Kalau yang hadir sekarang ini 5 orang, terus 17 anggota lainnya ke luar kota, lantas yang lain kemana? Makanya ijinkan kami masuk dan memeriksa ruangan didalam,” teriak Anas, salah seorang orator dari atas mobil komando.
Tak ingin terjadi kericuhan, Ketua DPRD Sumenep akhirnya mengijinkan mahasiswa masuk dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

“Kami sangat senang dengan kedatangan teman-teman mahasiswa. Ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat, karena ini menjadi domain dari DPR RI dan pemerintah di Jakarta,” kata Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Sumenep, didepan massa aksi.
Setelah berjanji mengawal aspirasi yang disampaikan, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri dari Gedung DPRD Sumenep. (far/red)