Tingkat Banding, PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sumenep Atas Vonis 7 Bulan Penjara Kades Aengtongtong

- Redaksi

Minggu, 6 November 2022 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Hadi Sudirfan, S.Pd.I Kepala Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, madura yang sebelumnya divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang sudah diberhentikan yakni Hendrik Jatmiko W memasuki babak baru.

Terbaru, hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep diperoleh informasi bahwasanya, ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara dengan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I.

Namun,sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau belum tercantum pemberitahuan baik itu kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum perihal putusan banding tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ach. Supyadi, SH., MH. Kuasa hukum pelapor kepada sejumlah awak media menerangkan, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan ke polres Sumenep dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  BRI Kembali Luncurkan Program Terbaru, Yuk Manfaatkan Segera

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, lalu oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

“Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun alhamdulilah putusan banding sama-sama menguatkan putusan PN Sumenep,”jelasnya.

Lawyer Singgel Fighter ini lebih lanjut menegaskan dalam kasus yang sudah pada putusan tingkat banding kliennya dengan terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong akan terus memantau dan mengawalnya.

Baca Juga :  Disinyalir Beroperasi Kembali, Lokalisasi "Genteng Biru" Digrebek Petugas

Karena menurutnya, setelah putusan banding ini diberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa, tentu ada hak, baik terdakwa dan penuntut umum apakah menerima atau masih mau melakukan upaya hukum lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Ada satu upaya hukum lagi, yakni ditingkat Kasasi. Kami selalu kuasa hukum korban tentunya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Terahir, lawyer yang terkenal dengan ketegasannya ini mengatakan, atas kejadian ini menjadi pesan moral dan pembelajaran kepada seluruh kepala desa agar jangan sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya tanpa ada dasar kesalahan yang jelas.

“Jadi bagi para kepala desa di Kabupaten Sumenep atupun diluar Sumenep agar tidak secara sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya ketika belum ada alasan yang dibenarkan oleh aturan,” pesannya. (Bam).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB