PeristiwaNews

Bikin Malu, Duo Oknum ASN Di Sumenep Mesum Dalam Mobil

2415
×

Bikin Malu, Duo Oknum ASN Di Sumenep Mesum Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil
Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

SUMENEP, seputarjatim.com–Seorang oknum ASN berinisial FA yang diketahui berdinas di salah satu OPD di Kabupaten Sumenep diduga sedang berbuat mesum dengan oknum ASN perempuan berinisial QA.

QA ini diketahui berdinas di salah satu kantor kecamatan dikabupaten Sumenep, keduanya berdasarkan foto yang beredar tampak berpelukan mesra hingga ciuman di dalam mobil, dan parahnya lagi keduanya masih mengenakan seragam dinas.

Berdasarkan penelusuran media ini, baik FA maupun QA sama-sama mempunyai pasangan sah yang merupakan abdi negara alias ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, FA membenarkan adanya foto tersebut adalah foto dirinya yang berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Gililabak, Pulau Tanpa Sekolah

“Iya, itu saya,” jelasnya saat ditunjukkan adegan foto di dalam mobil berpelukan mesra hingga aksi mencium diarea sensitif si wanitanya. Rabu (29-06-2022).

Seperti yang diketahui, Aturan pelarangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.

Baca Juga :  Puncak HKN ke-58, Bupati Fauzi Tekankan Nakes Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sampai berita ini tayang, media ini akan melakukan penelusuran lebih jauh dan akan mengungkap fakta-fakta lainnya. (Bam/team)

Tinggalkan Balasan