Bikin Malu, Duo Oknum ASN Di Sumenep Mesum Dalam Mobil

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

SUMENEP, seputarjatim.com–Seorang oknum ASN berinisial FA yang diketahui berdinas di salah satu OPD di Kabupaten Sumenep diduga sedang berbuat mesum dengan oknum ASN perempuan berinisial QA.

QA ini diketahui berdinas di salah satu kantor kecamatan dikabupaten Sumenep, keduanya berdasarkan foto yang beredar tampak berpelukan mesra hingga ciuman di dalam mobil, dan parahnya lagi keduanya masih mengenakan seragam dinas.

Berdasarkan penelusuran media ini, baik FA maupun QA sama-sama mempunyai pasangan sah yang merupakan abdi negara alias ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, FA membenarkan adanya foto tersebut adalah foto dirinya yang berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Oknum Dosen yang Diduga Sering Selingkuh Dipanggil Komdis STKIP PGRI Sumenep

“Iya, itu saya,” jelasnya saat ditunjukkan adegan foto di dalam mobil berpelukan mesra hingga aksi mencium diarea sensitif si wanitanya. Rabu (29-06-2022).

Seperti yang diketahui, Aturan pelarangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.

Baca Juga :  Nelayan Sapeken Hilang Saat Melaut

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sampai berita ini tayang, media ini akan melakukan penelusuran lebih jauh dan akan mengungkap fakta-fakta lainnya. (Bam/team)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WIB

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:02 WIB

Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru