SUMENEP, Seputar Jatim – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berpotensi dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin kepegawaian lantaran tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan jelas.
Pada proses absensi ASN pada hari pertama masuk kerja, Senin (14/4), dilakukan secara digital, sehingga ASN diwajibkan mengisi kehadiran berdasarkan dua sistem.
Pertama, melalui pelacakan titik koordinat lokasi tempat kerja masing-masing. Kedua, bagi ASN serta pejabat yang diundang dalam apel, menggunakan titik koordinat halaman Kantor Bupati Sumenep.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Miftahul Arifin mengungkapkan, bahwa dari total 2.095 ASN yang terdaftar, sebanyak 2.005 orang hadir tepat waktu.
“Sebanyak 180 ASN tercatat tidak hadir. Rinciannya, 29 orang sakit, 9 izin, 13 cuti, dan 129 sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor,” jelasnya, Selasa (15/4/2025).
Namun demikian, ditemukan 10 ASN yang absen tanpa keterangan jelas. Dari jumlah tersebut, lima ASN telah memasuki tahap penjatuhan sanksi karena dianggap tidak mematuhi aturan kehadiran yang berlaku.
Berikut unit kerja ASN yang dikenai proses sanksi disiplin :
– 3 orang berasal dari Sekretariat Daerah
– 1 orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– 1 orang dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora)
Sementara itu, lima ASN lainnya sedang menjalani proses administratif lanjutan:
– 1 ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (dalam proses sanksi)
– 1 ASN dari Dinas Pendidikan (tahap pengurusan pensiun)
– 1 ASN dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (masih dalam pemeriksaan internal OPD)
– 1 ASN dari lingkungan kecamatan (dalam proses pemberhentian terkait dugaan tindak pidana korupsi)
– 1 ASN dari Kelurahan Karangduak (sedang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa)
“Lima ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenai tindakan sesuai ketentuan. Mereka dianggap telah melanggar kewajiban untuk hadir dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Sand/EM)
*