Direstui Kemendagri, Nasib Pilkades di Sumenep Tak Jelas

Politik79 Dilihat

Sumenep,Seputarjatim.com,-Setelah sempat ditunda kurang lebih 2 bulan akibat diberlakukannya PPKM darurat, pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) didesak agar pelaksanaan pilkades bisa segera ditetapkan.

Desakan agar pilkades serentak di kabupaten Sumenep untuk segera ditetapkan bukan tanpa alasan, mengingat kabupaten ujung timur pulau Madura saat ini sudah memasuki PPKM level 1.

Tri Sutrisno Effendi, Ketua Center Of Law Studies saat ditemui media ini mengatakan, sampai saat ini tidak ada kepastian yang jelas dari pemerintah kabupaten Sumenep kapan pelaksanaan pilkades yang sempat ditunda itu akan digelar kembali.

“Saya selaku pemerhati hukum dan bagian yang tak terpisahkan dari warga masyarakat desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, sangat paham terhadap proses kondisi dinamika yang cukup panas dan melelahkan apabila tidak mendapatkan kepastian seperti ini, apalagi kalau sampai diundur lagi” jelasnya. Jumat (24-9-2021)

Lanjut Trilaw sapaan akrab Tri Sutrisno Effendi menyebutkan, sudah ada beberapa kota/kabupaten di indonesia yang sudah menetapkan hari H pasca kabupaten tersebut angka kasus Covid–19 menurun dan level PPKMnya juga turun yang semula level 4 turun ke level 3 ataupun 2.

Baca Juga :  Momentum 10 Muharram, PAN Sumenep Berbagi Kebahagian Bersama Anak Yatim

“Pemerintah harus tegas dan segera menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak, jangan digantung seperti ini, mengingat kita sudah berada di PPKM level 1 dan yang paling penting Mendagri sudah merestui Kabupaten Sumenep bisa melaksanakan pilkades, jadi nunggu apa lagi?,Sedangkan masyarakat dibawah sangat menunggu kapastian pelaksanaan tersebut,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Moh. Ramli, Kadis PMD Sumenep saat ditemui ditempat kerjanya mengatakan, dari Kemendagri melalui surat tertulisnya merestui Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021.

“Pada prinsipnya Kemendagri sudah merestui kita melaksanakan Pilkades Serentak pada tahun ini, kapan waktunya? Semua kewenangan itu ada di bapak Bupati untuk menentukan hari H nya,”jelasnya. Kamis (16-09-2021)

Namun ijin yang diberikan oleh Kemendagri dalam suratnya tersebut ada beberapa catatan yang harus dijalankan oleh Bupati, diantaranya Pilkades nya kalau mau dijalankan harus menerapkan protokol kesehatan, dari masa sekarang sampai pelaksanaan Bupati wajib mempertahankan level yang sudah ada.

Baca Juga :  Petambak Garam Sumenep Dukung Cak Imin Maju Pilpres

“Level PPKM sangat menentukan, nantinya kalau sampai naik lagi ke level 4 walaupun sudah ditetapkan wajib dihentikan seketika itu juga, dan yang lebih penting lagi Bupati didorong untuk menciptakan herd imunity, apa alat ukurnya tidak ada lain salah satunya yakni vaksinasi,” Paparnya.

Lanjut mantan Kadinsos ini menjelaskan, sampai saat ini Bupati Sumenep belum menentukan kapan pelaksanaan Pilkades serentak ini akan digelar dengan beberapa pertimbangan, salah satunya masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi.

“Secara aturan Pilkades memang tidak ada aturan wajib vaksin, tapi bagaimana herd imunty bisa tercipta kalau tidak melakukan vaksin, artinya kita akan terus mendorong masyarakat secara sadar untuk melakukan vaksin,” Terangnya.

Terakhir ramli berharap, nantinya mulai dari penyelenggara sampai pemilih sudah selesai di vaksin semua,”bagaimana TPS bisa steril kalau penyeleggaranya tidak vaksin, jadi kita akan terus mendorong percepatan vaksinasi dan akan terus melakukan edukasi serta sosialisai agar masyarakat sadar akan pentingnya vaksin,”tutup Ramli.(Bambang)

Komentar