DPMD Sumenep: Rekrutmen BPD Harus Terbuka

Pemerintahan102 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com- Rekrutmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Rapat koordinasi digelar secara bergantian di setiap kecamatan.

“Penting. Karena BPD ini akan bersama Kades nantinya membangun Desa,” kata Mohammad Ramli, Kadis DPMD Kabupaten Sumenep membuka perbincangan.

Rekrutmen BPD ini menurut mantan Kepala Dinas Sosial ini telah diatur dan dijabarkan didalam Peraturan Bupati (Perbup) nomer 7 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga :  Razia Rambut Napi Rutan Kelas 1 Surabaya

Disana, menurut Ramli diuraikan semua aturan utama pola rekrutmen yang harus dilakukan untuk mengisi lembaga tersebut.

“Aturan mutlak misalnya, anggota BPD harus berpendidikan minimal SLTA sederajat. Basis intelektualitas ini sangat penting. Bayangkan saja, 6 tahun para anggota BPD ini nantinya akan ikut andil dalam pemerintahan desa. Kalau mereka kurang berpendidikan, ya pasti sangat riskan,” imbuh Ramli.

Untuk menciptakan suasana demokratis di desa juga telah dijabarkan dalam Perbup nomer 7 tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Gerak Cepat Kirimkan Tim dan Bantuan ke Jember

“Para calon anggota BPD ini harus tidak memiliki ikatan darah dengan Kepala Desa yang menjabat. Harus dibuktikan dengan dokumen kependudukan. Dan mereka juga harus membuat surat pernyataan bermaterai,” tegasnya.

Saat ini DPMD Sumenep terus melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan seluruh kecamatan untuk pengisian anggota DPD.

“Sejak pertengahan Februari sudah kita lakukan. Insyaallah di bulan Maret nanti juga kita lakukan ke Pulau dengan Pak Bupati,” pungkas Ramli. (mg4/red)

 

Komentar