Daerah

DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Demi Dukung Pembangunan dalam Berbagai Sektor

×

DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Demi Dukung Pembangunan dalam Berbagai Sektor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250704 WA0003
PAKAI BATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, saat menjelaskan nota penjelasan tiga raperda pada rapat paripurna (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat peripurna tentang penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada rapat tersebut digelar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin mengatakan, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang sama dengan Pemkab dalam pembentukan Perda, sesuai Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pasal 78 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 juga menegaskan, setiap pembahasan raperda harus diawali dengan penjelasan pengusul dalam rapat paripurna.

“Nota penjelasan ini menjadi bagian dari upaya pembentukan produk hukum daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terus Lestarikan Ritual Jamasan Keris Demi Dapat Pengakuan Global

Pada Raperda pertama adalah tentang Sistem Kesehatan Daerah. Ketua DPRD Sumenep itu menjelaskan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah daerah memerlukan regulasi sebagai dasar penyelenggaraan sistem kesehatan daerah.

“Perlu ditetapkan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan di daerah,” jelasnya.

Kemudian, Raperda kedua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, mengingat Kabupaten Sumenep memiliki potensi garam yang besar sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

“Potensi garam ini perlu dioptimalkan melalui perda agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan petambak garam serta masyarakat sekitar pesisir,” bebernya.

Dan pada Raperda ketiga membahas tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Pemukiman bagi Usaha Tambak Udang, sebagai upaya memastikan kualitas lingkungan dan sumber daya air tetap terjaga.

“Pengaturan ini penting untuk menjamin kondisi lingkungan tetap baik sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, pengendalian pencemaran dilakukan sejak tahap perencanaan melalui persetujuan lingkungan dengan dokumen Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, hingga tahap operasi dan pascaoperasi dengan instrumen buku mutu lingkungan.

“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan juga akan dilakukan dengan prinsip ultimum remedium, melalui tahapan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Pas nota penjelasan ini menjadi pijakan bagi DPRD dan Pemkab Sumenep dalam menyusun RPJMD 2025-2029, yang sejalan dengan upaya menciptakan regulasi dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (EM)

*

Tinggalkan Balasan